Jumat 29 Apr 2016 13:00 WIB

KPK Telusuri Asal Uang Milik Nurhadi

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan jumlah Rp 1,7 miliar dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK pun kini masih menyelidiki asal uang tersebut. "Bisa jadi terkait suap, tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).

Menurut Marwata, penyelidikan dilakukan untuk membuktikan apakah uang sitaan itu terkait dengan perkara suap yang menjerat panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Edy Nasution dan seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (27/4), memerinci uang sitaaan yang diperoleh penyidik KPK dari penggeledahan rumah dan ruang kerja Nurhadi. Penggeledahan dilaksnaakan penyidik KPK pada 21 April. "Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 1,7 miliar," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan perbuatan pidana sejumlah kasus. Namun, KPK belum dapat menentukan sumber uang tersebut. "(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Laode.

Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terkait dengan kasus suap yang sekarang menyeret Sekretaris MA Nurhadi. "Kami sudah bentuk tim pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) dan kita akan melakukan pemeriksaan menyeluruh," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M Syarifuddin di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (27/4).

Syafruddin juga menyebutkan, Nurhadi tidak ada hubungannya dengan kasus suap yang dilakukan panitera PN Jakpus Edy Nasution yang kini berstatus tersangka. Alasannya, Nurhadi adalah staf sekretariat MA. "Kalau kita lihat ini memang tidak ada hubungannya, itu kan masalah perkara di PN Jakpus. Sementara, Pak Nurhadi itu kan sekretariat, dia tidak mengurus perkara," ujar Syarifuddin.   rep: Wisnu Aji Prasetiyo/antara, ed: Andri Saubani

Uang Sitaan dari Nurhadi

Pecahan        Kurs

37.603 dolar AS        Rp 496.923.850

85.800 dolar Singapura    Rp 837.281.425

170 ribu yen Jepang    Rp 20.244.675

7.501 riyal Arab Saudi    Rp 26.433.600

1.355 euro        Rp 19.912.550

Rp 354.300.000        Rp 354.300.000

Sumber: KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement