Jumat 29 Apr 2016 13:00 WIB

Ditjen Pajak Sita Harta Pembunuh

Red:

MEDAN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara (Kanwil DJP Sumut) II menyita harta benda milik seorang wajib pajak yang juga tersangka pembunuhan, Agusman Lahagu alias Ama Tety (45). Agusman merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dua petugas pajak yang menagih tunggakan pajaknya beberapa waktu lalu, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto menyebutkan, harta benda yang disita, yakni dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yaitu rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Kanwil DJP SUmut II juga menyita dua unit kendaraan berupa dua truk dan sebuah mobil serta memblokir rekening-rekening milik Agusman yang tersebar di beberapa bank. "Seluruhnya sudah disita pada Selasa, 25 April, oleh petugas," kata Edi, Kamis (28/4).

Edi mengatakan, penyitaan harta benda dan aset bergerak milik Agusman tersebut dilakukan untuk menutupi tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010-2011. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga tunggakan pajak Agusman bisa dilunasi. "Untuk angkanya (dari seluruh benda sitaan) belum dikalkulasi," ujarnya.  Issha Harruma, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement