Jumat 22 Apr 2016 17:41 WIB

18 Persen Daratan Pulau G Sudah Terbentuk

Red: operator

JAKARTA--Keputusan moratorium (penghentian sementara) proyek reklamasi pantai utara Jakarta oleh pemerintah memberi beberapa dampak terhadap pembangunan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group). Saat ini, proses pengerukan di dasar laut untuk Pulau G sudah mencapai 65-75 hektare. Permukaan pulau yang sudah terbentuk baru 18 persen dari total luas 161 hektare yang direncanakan.

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada PT Muara Wisesa Samudra lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2238 Tahun 2014. Dalam SK itu dinyatakan, izin yang dikantongi perusahaan pengembang tersebut untuk menjalankan proyek reklamasi Pulau G hanya berlaku selama tiga tahun sejak SK itu ditetapkan (hingga Desember 2017).

Asisten Wakil Presiden Hubungan Masyarakat dan Urusan Umum PT Muara Wisesa Samudra Pramono menyatakan, salah satu dampak keputusan moratorium adalah semakin bertambah panjangnya waktu penyelesaian proyek itu pada masa mendatang. "Proses pelaksanaan reklamasi Pulau G akan memakan waktu yang lama. Dengan adanya moratorium sekarang, penyelesaian proyek ini tentu akan memakan waktu lebih lama lagi dari yang seharusnya," ujar Pramono, Kamis (21/4).

Menurut Pramono, PT Muara Wisesa Samudra berjanji akan menaati kebijakan moratorium tersebut. Ia mengklaim, selama ini PT Muara Wisesa Samudra sudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang diberikan pemerintah selama menjalankan aktivitas reklamasi Pulau G. "Kami akan mengambil sikap kooperatif dengan pemerintah," ujar Pramono.

Anggota Komisi IV DPR Hermanto mendesak pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Terbukti, pada Rabu (20/4), kapal besar masih beraktivitas menyedot pasir di kawasan lepas pantai Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten. "Itu tinjauan lapangan kami kemarin. Kalau hari ini, kami telah minta pemerintah menindaklanjuti," kata Hermanto kepada Republika, Kamis (21/4). 

Menurut Hermanto, Komisi IV DPR tidak dapat memantau kegiatan penyedotan pasir tersebut setiap hari. Selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya. Hermanto mengatakan, kegiatan pengerukan pasir tersebut mengindikasikan ada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan moratorium. "Pemerintah tidak boleh menutup mata dan pura-pura tidak tahu akan fakta ini. Lakukan identifikasi dan audit, perusahaan mana sajakah yang bandel itu. Setelah diketahui, segera tindak tegas," ujarnya. 

Penasihat Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Banten, Kholid Mikdar, mengungkapkan, penambangan pasir yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Banten tersebut mengakibatkan laut mengalami abrasi. Tidak hanya itu, air laut menjadi keruh sehingga banyak ikan yang mati dan mengungsi dari perairan tersebut. "Mau dari mana lagi kalau bukan dari Teluk Banten? Yang dekat kan di situ, jadi biaya angkutnya murah," kata Kholid.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, tak ada pulau di Kepulauan Seribu yang dikeruk pasirnya untuk proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Baginya, material untuk proyek reklamasi bukanlah urusannya. Ia menolak ikut campur dalam masalah asal muasal pasir reklamasi. "Enggak ada, jadi orang tuh biasa fitnah, kan ada tracking (pelacak) kapal di Kemenhub kapal kamu lewat mana," kata Basuki.   rep: Ahmad Islamy Jamil, Qommarria Rostanti, Rizky Suryarandika, c35, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement