Jumat 22 Apr 2016 17:37 WIB

KPK Mulai Rekonstruksi Kasus Reklamasi

Red: operator

Pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di rumah Aguan didalami penyidik.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hingga kemarin, penyidik KPK masih memanggil beberapa saksi, termasuk pemeriksaan ulang terhadap Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Taufik. "Semua keterangan akan dikumpulkan penyidik. Nanti penyidik yang akan membuat rekonstruksi kasusnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (21/4).

Menurut Yuyuk, rekonstruksi kasus segera dilaksanakan setelah penyidik KPK mengantongi kesaksian penting dari beberapa saksi, seperti Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dan ayah Richard, bos PT Agung Sedayu, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. PT Agung Sedayu merupakan induk perusahaan PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta.

Yuyuk melanjutkan, KPK juga tengah mendalami pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI di rumah Aguan yang terjadi pada akhir 2015. "Semua fakta yang beredar itu akan ditanyakan penyidik," katanya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ketiganya ialah Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku personal assistant di PT APL.

M Taufik kemarin kembali mendatangi gedung KPK. Taufik mengaku diperiksa sebagai saksi. "Masih sebagai saksi," kata Taufik setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4). Ketika dikonfirmasi soal pertemuan di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015, Taufik bungkam. Ia pun memilih untuk masuk ke dalam gedung KPK.  

Seusai pemeriksaan, kepada wartawan, Taufik mengaku ditanya penyidik terkait pembahasan raperda reklamasi di Baleg DPRD DKI Jakarta. "Soal pembahasan di baleg," kata Taufik. Taufik kemudian memilih masuk ke dalam mobilnya saat wartawan mengajukan pertanyaan lebih jauh terkait pemeriksaannya.

Pada Rabu (20/4) malam, Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya seusai diperiksa sebagai saksi. Richard hanya menunduk dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 88 IF setelah diperiksa sektiar 8,5 jam. Mobil itu adalah mobil yang juga digunakan ayahnya, Aguan, saat diperiksa KPK pada Selasa (19/4).

PT Kapuk Naga Indah, milik Aguan, adalah salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera, yaitu anak perusahaan Agung Podomoro. PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (Pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi Pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo. Adapun, izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.   rep: Wisnu Aji Presetiyo/antara, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement