Jumat 22 Apr 2016 17:14 WIB

Propam akan Dampingi Penangkapan Teroris

Red: operator

Antara                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengakui telah terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan terduga teroris Siyono. Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, setiap proses penangkapan terduga teroris akan didampingi tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). "Kita sudah tentukan kebijakan, setiap penangkapan terduga teroris akan diawasi dan diterjunkan Propam," ujar Badrodin, Kamis (21/4).

Badrodin mengatakan, evaluasi sudah dilakukan pascaperistiwa kematian Siyono. Hal itu juga disampaikan Badrodin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (20/4). Badrodin menjelaskan, diterjunkannya Propam untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penyidikan oleh Detesemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Termasuk, mengawasi pengembangan dalam kasus penangkapan terduga teroris.

Badrodin menegaskan, Propam akan diterjunkan sejak adanya laporan penangkapan terhadap terduga teroris. "Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur kembali," ucap Badrodin.

Badrodin menambahkan, tidak ada desakan dari Komisi III DPR terkait rencana pembentukan tim pencari fakta gabungan terkait kasus kematian Siyono. "Gak ada begitu, saya gak dengar itu. Mencari fakta bersama gak ada. Saya kan yang hadir gak dengar itu," ujar Badrodin.

Seperti diketahui, saat ini Divisi Propam Polri sedang menggelar sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 yang diduga melanggar prosedur. Beberapa saksi dihadirkan, antara lain, kapolres Klaten, orang tua Siyono, lurah Cawas, Klaten, dan anggota Densus 88. Sidang sendiri berlangsung sejak Selasa (19/4). Sidang yang bersifat tertutup tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepekan.

Hasil visum seorang anggota Densus 88 yang mengawal Siyono menjadi salah satu alat bukti yang dihadirkan dalam sidang kode etik Propam. Selain itu, hasil CT Scan jenazah Siyono juga menjadi alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam sidang. "Anggota Densus yang mengamankan Siyono, dia terkena pukulan juga. Hasil visumnya jadi alat bukti di persidangan," kata Juru Bicara Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (20/4).

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, Rabu (20/4), mengatakan, Mabes Polri harus membentuk tim pencari fakta untuk membuktikan kebenaran di balik kasus tewasnya Siyono. Tim pencari fakta sebaiknya dibentuk oleh Polri dengan melibatkan pihak luar Polri agar lebih terbuka dan independen. "Perlu tim pencari fakta, lebih bagus ada tim pencari fakta yang dibentuk Polri untuk mencari fakta pada pelanggaran ini, tidak cukup hanya pelanggaran etik," tutur Benny, Rabu (20/4).

Benny menambahkan, Polri harus memertanggungjawabkan terkait kasus yang menimpa Siyono. Harus ada pembuktian soal penyebab tewasnya Siyono. Menurutnya, Komisi III DPR mendukung keberadaan Densus 88 dan pemberantasan terorisme, tetapi harus ada batasan kewenangan pada Densus 88. "Kita minta harus ada SOP, itu menjadi instrumen kita mengontrol apakah kewenangan Densus ini digunakan sebagaimana mestinya."   rep: Rahmat Fajar/antara, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement