Sabtu 02 Apr 2016 15:10 WIB

Perda Miras Lindungi Papua

Red: operator

Foto: Antara  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Papua resmi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Gubernur Provinsi Papua menegaskan, perda itu untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua.

"Apalagi, didukung dengan penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman beralkohol oleh forum komunikasi pimpinan daerah di tingkat provinsi dan daerah pada Rabu (30/3) malam saat rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua di Sasana Krida," kata Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (1/4).

Untuk itu, kata Lukas Enembe, guna menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua dari barang haram tersebut, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 3 /INSTR-GUB/Tahun 2016. Yakni, tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.

"Instruksi ini intinya ingin melakukan pendataan/sensus penduduk orang asli Papua di seluruh kabupaten/kota maupun yang berada di luar Pa pua sesuai status kependudukannya. Juga, melarang atau tidak merekomendasikan produksi, peng edaran, dan penjualan minuman beralkohol jenis apa pun yang memabuk kan di wilayah ini," katanya.

Lebih lanjut, mantan bupati Puncak Jaya itu meminta agar semua pemangku kepentingan yang ada di provinsi paling timur Indonesia itu harus mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan dan disepakati bersama.

Karena, pemerintah ingin melindungi orang asli Papua atau penduduk pada umumnya dari kepunahan yang sedang mengincar lewat peredaran minuman beralkohol yang bisa berujung pada perbuatan kriminal dan kematian.

"Ini adalah langkah maju, sejarah yang sedang kita buat untuk masa depan anak cucu kita. Orang Papua harus maju dengan pendidikan dan kesehatan yang terjamin," katanya.

Lukas juga menyatakan dukungannya kepada pemerintah pusat melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh obat-obatan terlarang.

"Generasi muda Papua adalah penerus masa depan bangsa, jangan sam pai terkontaminasi dengan narkoba selain minuman beralkohol yang me mabukkan itu. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat ini sebagai per soalan bersama yang harus dicegah sebelum hal ini menjadi lebih serius," katanya.

Sebelumnya, pada rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua yang ber langsung pada 29-31 Maret 2016 di Gedung Sasana Krida, kantor Gubernur Papua, banyak hal yang dibahas, di antaranya, terkait dana desa, dana otsus, hingga penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman beralkohol oleh Forkompimda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan, pada hari terakhir kegiatan itu, Kamis (31/3) pagi, para kepala daerah dari 29 kabupaten/kota dan pejabat terkait mengikuti tes urine yang digelar oleh BNN Provinsi Papua sebagai bentuk dukungan mencegah dan memberantas narkotika.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, permasalahan minuman keras bukan hanya berlaku kepada umat Islam. Sebab, agama apa pun melarang sesuatu yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, untuk wilayah Indonesia yang melarang beredarnya minuman keras, MUI mendukung 100 persen. "Sebab, kalau minuman keras dijual bebas, merusak jiwa dan raga bangsa Indonesia," kata dia.

Dia mengucapkan selamat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang menerbitkan peraturan itu. "Mendukung 100 persen terhadap perda yang beliau lakukan. Semoga Papua menjadi daerah yang selamat dan makmur," kata dia.

Sementara, di wilayah Indonesia sudah melarang peredaran minuman keras. Seperti, Sukabumi, Aceh, dan sebagainya. Namun, menurutnya, hanya DKI Jakarta yang belum melarang. "Malah Ahok mau mengatakan boleh dijual bebas." antara/c21, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement