Rabu 17 Feb 2016 15:00 WIB

MK Putuskan Tiga Perkara Pilkada

Red:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar tiga sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) 2015 yang telah melewati pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pengucapan putusan, Selasa (16/2). Ketiga PHP Kada yang diputus adalah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Fakfak.

"Permohonan tersebut adalah PHP Kabupaten Solok, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Fakfak," kata Kasubbag Humas Ardli Nuryadi.

PHP di Kabupaten Solok Selatan dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut dua, Khairunas dan Edi Susanto. Dalam berkas permohonannya, pemohon menyampaikan beberapa kecurangan selama PHP Kada 2015 di Kabupaten Solok Selatan.

Salah satunya adalah kesalahan penghitungan suara di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Barat Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, dan Kecamatan Sangir Balai Janggo. Kesalahan tersebut dibuktikan dengan tidak diberikannya surat C6 kepada para pemilih.

Sementara, PHP Bangka Barat dimohonkan oleh pasangan calon Sukirman dan Safri. Pemohon mendalilkan maraknya politik uang oleh pasangan calon nomor urut dua, Parhan Ali dan Markus, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Termasuk, tidak diberikannya 536 lembar formulir C-6 oleh penyelenggara pilkada kepada pemilih yang berhak.

Terakhir, perkara yang diputus hari ini oleh MK adalah PHP yang dimohonkan oleh pasangan calon Inya Bay dan Said Hindom yang tidak dapat mengikuti Pilkada Fakfak karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Fakfak.

Menurutnya, KPU Kabupaten Fakfak tidak pernah memberitahukan kepada pemohon mengenai verifikasi dan tahapan administrasi lainnya. Pemohon tidak mempunyai kesempatan untuk melengkapi kekurangan administrasi pendaftaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi putusan tersebut. Ada pemohon yang mempermasalahkan tidak diterimanya formulir C6 KWK oleh sebagian pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap.

Menurut Husni, KPU tidak pernah sekali pun dengan sengaja menghambat kegiatan sosialisasi dengan tidak membagikan formulir C6 KWK kepada pemilih. Formulir C6 KWK bukanlah persyaratan utama seorang pemilih untuk menggunakan haknya.

"Itu alat bantu KPU melakukan sosialisasi. Pemilih yang tidak dapat Formulir C6 tetap dapat difasilitasi untuk memilih apabila terdaftar dalam DPT dan kemudian membawa KTP yang alamatnya sama dengan keberadaan TPS," kata Husni.

Husni Menambahkan, keberadaan Formulir C6 KWK ada yang tidak terbagikan karena yang bersangkutan sudah meninggal atau pindah dari alamat sebelumnya. Alasan lainnya adalah disebabkan karena pemilihnya dan bukan petugas KPPS yang tidak mau memberikan. rep: Dadang Kurnia, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement