Jumat 12 Feb 2016 14:00 WIB

Sel Isolasi Khusus Napi Teroris di Pasir Putih

Red:

"Kita ke sini untuk melihat penempatan sel untuk narkoba, yang hukuman mati, dan penempatan napi kasus teroriseme," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan setibannya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis (11/2). Bersama Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Luhut kemarin mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih di Pulau Nusakambangan.

LP Pasir Putih akan menjadi LP khusus bagi terpidana kasus terorisme dan narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Dalam kunjungan itu, menurut Luhut, nantinya napi kasus narkoba dan terorisme akan diisolasi di ruang khusus LP Pasir Putih. Tujuannya agar komunikasi antara napi dan dunia luar terputus. "Ini kita lakukan agar narapidana tersebut tidak kabur atau menularkan kemampuan jahatnya kepada napi lain. Karena itu, setiap napi kasus tersebut hanya ditempatkan satu orang dalam satu sel," kata Luhut.

Luhut menerangkan, LP Pasir Putih nantinya akan menjadi dua blok penjara. Yakni, blok napi narkoba dan teroris. Khusus blok napi kasus teroris, Luhut menyebutkan, pihak LP akan membagi menjadi tiga blok dengan pengamanan dan perlakuan yang berbeda. Antara lain, untuk napi yang memiliki ideologi masih kuat, kelompok yang masih memiliki paham garis keras, dan yang hanya simpatisan. Pembagian blok penjara ini dilakukan agar ajaran terorisme ini tidak terus berkembang. "Kita siapkan 20 kamar (sel khusus)."

Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan LP Nusakambangan, LP Pasir Putih nantinya tidak hanya hanya dijaga oleh petugas keamanan LP. Namun, juga personel dari pihak kepolisian. Petugas tersebut akan ditempatkan untuk berjaga di masing-masing blok LP. Sedangkan, untuk pengunjung yang membesuk napi, khusus untuk pembesuk napi yang ditahan di LP Pasir Putih diberlakukan ketentuan berbeda. Baik pemeriksaan maupun jam besuk, akan diperketat.

Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid mendukung rencana pemerintah untuk mengisolasi terpidana kasus terorisme dalam sel khusus yang disediakan di LP Pasir Putih. "Sebagai pemerhati masalah deradikalisasi dan antiradikalisme tentunya saya memiliki kepedulian untuk mengerti sumber masalah yang ada, terutama berkaitan dengan kondisi lapas yang masih memungkinkan terjadinya penyebaran paham-paham radikal," kata Yenny yang ikut juga mengunjungi LP Pasir Putih.

Menurut dia, pengisolasian terhadap pelaku kejahatan luar biasa dapat dilakukan selama dimungkinkan dalam undang-undang. Menurut dia, di dalam lapas terdapat terpidana kasus narkoba dan sebagainya yang tidak menutup kemungkinan jiwanya dapat diisi atau dipengaruhi paham radikal oleh terpidana kasus terorisme. "Yang paling penting adalah isolasi mereka sehingga tidak bisa menyebarkan ajarannya, tidak merekrut napi-napi lain," kata putri presiden keempat Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu. Oleh Eko Widiyatno antara ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement