Rabu 10 Feb 2016 14:00 WIB

Pabrik Miras Digerebek

Red:

MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menggerebek pabrik minuman beralkohol oplosan. Polisi mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengatakan, penggerebekan dilakukan di satu rumah di tengah perkampungan RT04/RW09 Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Jumat (5/2).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari tersangka bernama Yuli yang juga pemilik usaha minuman beralkohol oplosan itu, omzet usaha tersebut mencapai Rp 1,5 miliar per bulan. Usaha miras tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kami berhasil menemukan bukti berupa miras oplosan di rumah itu disembunyikan secara rapat dalam sebuah ruangan," katanya di Magelang, Selasa (9/2).

Ia mengatakan, lokasi rumah tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan itu berada di tengah permukiman masyarakat. Di dalam rumah itu, petugas menemukan sedikitnya 297 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan 64 botol minuman bersoda. Ada juga beberapa botol lainnya berupa minuman beralkohol yang telah dioplos.

Selain itu, petugas juga menemukan ratusan tutup botol, puluhan lembar kertas sebagai label minuman beralkohol. Ada juga sejumlah alat pengoplos minuman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, minuman beralkohol oplosan tersebut selama ini dijual secara eceran dengan harga bervariasi antara Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per botol. Miras tersebut dijual ke sekitar Magelang dan Yogyakarta.

Pihaknya masih terus melanjutkan penanganan kasus tersebut, termasuk berupaya mengetahui ada atau tidaknya oknum aparat keamanan yang melindungi usaha tersbeut. "Kalau ada yang melindungi, baik oknum polisi maupun satuan lain akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sementara itu, Polres Sleman Yogyakarta mendalami penyidikan terkait miras oplosan yang menewaskan 26 orang. "Kami masih mengembangkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Kapolres Sleman, AKBP Yulianto.

Tim reserse telah mengamankan penjual miras oplosan di Kelurahan Ambarukmo, SA (45) dan SB (23). Penjual miras oplosan di Kampung Klaci Desa Margoluwih Sleman, M (35), PR (39), dan W (39), juga diamankan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pihaknya sudah memiliki Perda No 12 Tahun 2015 tentang tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY 28 Oktober 2015.

Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 26 orang meninggal akibat miras oplosan. Masih ada korban lain yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Sukarman mengatakan, penegakan hukum tentang miras oplosan belum sepenuhnya terealisasi. "Pemerintah kecolongan. Padahal, sudah ada aturannya,"kata dia.

Sita Miras

Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menyita 350 botol minuman keras saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selama dua hari terakhir ini. Wakil Kepala Polresta Pekalongan Kompol Widiantoro mengatakan, ratusan botol minuman keras tersebut disita dari sejumlah pedagang di beberapa kecamatan setempat.

"Selain menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan ukuran ini, kami juga mengamankan empat pemilik miras," katanya.

Menurut dia, pemilik minuman keras ini segera diajukan ke persidangan untuk menjalani proses hukum. Ia mengatakan, razia minuman kerasi akan terus dilakukan polres sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan.

Polres Cimahi bakal terus menggelar penertiban untuk mencegah peredaran miras oplosan. Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selama ini sudah menjalankan sweeping di wilayah Polres Cimahi yang mencakup sampai Kabupaten Bandung Barat.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengawasi keluarga dan anak-anaknya serta kondisi lingkungan sekitarnya. Warga pun diminta untuk segera melapor jika memang menemukan industri rumahan yang membuat miras oplosan. rep: Rizma Riyandi, Neni Ridarineni umar mukhtar/antara ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement