JAKARTA — Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat Anny Setyowati mengatakan, ada ratusan situs online penjual obat, makanan, dan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Sekitar 300 situs telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Penjualan obat-obatan, makanan, maupun kosmetik secara online harus diwaspadai masyara kat. Sebab, ada ratusan situs online yang menjual obat, kosmetik, dan makanan yang mengandung bahan berbahaya," jelas Anny kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/2).
Bahan berbahaya, lanjut dia, berupa pemutih dalam kosmetik atau bahan kimia tertentu dalam obat tradisional yang dijual secara online. Dalam beberapa bulan terakhir, BPOM telah menemukan sekitar 300 situs yang menjual ketiga jenis barang dengan kandungan bahan berbahaya.
Situs-situs online lokal dan internasional itu kini telah resmi ditutup oleh Kemenkominfo. Untuk mengantisipasi maraknya perdagangan barang dengan kandungan berbahaya, BPOM bekerja sama de ngan 60 negara lain.
"Ada komitmen untuk mengecek kandungan barang-barang yang diperdagangkan antarnegara. Mi salnya, barang impor yang masuk Indonesia dicek dulu di Bea Cukai, lalu BPOM akan mela ku kan uji terhadap barang-barang itu," tambah Anny. Menurutnya, sektor pangan paling terimbas bergulirnya pasar bebas Asean (MEA). Produk ma kanan asal luar negeri diperkirakan paling banyak masuk ke Indonesia jika dibandingkan dengan obat-obatan.
Seluruh produk makanan dan obat yang masuk tetap harus mendapatkan nomor registrasi dari BPOM. Setelah teregistrasi, makanan dan obat da pat beredar di pasaran. Hal ini dimaksudkan agar produk dapat diuji terlebih dahulu sebelum beredar di pasaran.
Pemerintah dapat mengetahui apakah produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak. BPOM akan melanjutkan informasi kepada negara produsen produk yang bersangkutan.
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM Rita Endang mengatakan, pihaknya sedang menyusun data obat dan makanan asal luar negeri yang beredar di Indonesia setelah MEA dilakukan. Me nurutnya, sudah ada beberapa produk baik obat, makanan, dan kosmetik yang beredar tanpa izin. "Data pastinya belum bisa kami sampaikan, sebab, belum selesai ditelusuri seluruhnya," papar Rita.
Menurutnya, ada dua langkah dalam memper kuat produk lokal. Pertama, BPOM menerapkan proses premarket yang lebih mudah. Dalam proses ini, pendaftaran produk dan pelengkapan syarat harus dibuat sederhana, tetapi sesuai standar. Kedua, BPOM melakukan proses postmarket. Dalam proses postmarket, BPOM menguji kembali kualitas produk yang telah beredar di lapangan. c36 ed: Erdy Nasrul