Jumat 29 Jan 2016 14:00 WIB

Kadisdik Sumut Tiga Kali Mangkir Dipanggil Penyidik

Red:

MEDAN -- Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan mesin di SMKN Binaan Pemprov Sumatra Utara (Sumut) pada 2014, Masri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan, mangkirnya Masri hari ini dengan alasan sakit. "Tadi, pukul 14.30 WIB pengacara Masri datang membawa surat sakit," kata Haris, Kamis (28/1).

Kepala Kejari Medan Samsuri mengatakan, panggilan untuk Masri sebagai tersangka pada Kamis (28/1) merupakan yang ketiga kalinya. Pada panggilan pertama, Masri tidak datang juga dengan alasan sakit. Ia pun tidak bisa menjalani pemeriksaan pada panggilan kedua karena tidak membawa penasihat hukum. "Apa upaya paksanya, bisa saja kita menghadapkan dia secara paksa, bisa saja melakukan penangkapan. Tergantung bagaimana hari ini," ujar Samsuri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais, dan Kasubbag Tata Usaha SMKN tersebut, Riswan pada 30 November 2015. Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Provinsi Sumut ini telah merugikan negara Rp 4,8 milliar dari anggaran pada 2014 senilai Rp 11,57 miliar.  Issha Harruma, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement