Rabu 13 Jan 2016 15:00 WIB

Setnov Kemungkinan tak Penuhi Panggilan Kejakgung

Red:

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memintai keterangan mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), pada Rabu (13/1). Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan adanya permufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. "Kemungkinan tidak hadir karena masih butuh waktu mempelajari surat panggilan," kata penasihat hukum Setya, Firman Wijaya, Selasa (12/1).

Pernyataan Firman ini berbeda dengan keterangannya sebelumnya yang memastikan Setya akan menjalani semua proses hukum. Menurut Firman, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu surat panggilan dari penyidik Kejakgung, khususnya soal materi pemeriksaan. Firman pun meminta Kejakgung mematuhi aturan yang menyatakan pemeriksaan terhadap pejabat negara memerlukan izin dari presiden.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Setya sudah dilakukan secara patut. Menurut Prasetyo, surat panggilan dikirimkan tiga hari sebelum waktu pemeriksaan. "Kita lihat nanti seperti apa. Kita tunggu. Anda bisa lihat datang atau tidak," kata Prasetyo di Kejakgung, Selasa (12/1).

Prasetyo mengharapkan politisi Partai Golkar itu datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Jika besok tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang. Terkait kemungkinan Setya tidak datang memenuhi panggilan, Prasetyo menyayangkan hal tersebut.

Menurut Prasetyo, seharusnya kuasa hukum menfasilitasi dan mendorong agar kliennya memenuhi panggilan. Karena pemanggilan juga dilakukan secara patut dan layak. "Tidak alasan untuk tidak hadir. Kalau misalnya pengacaranya berkata seperti itu, sangat disayangkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejakgung sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Sementara itu, Setya juga membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.  Pada  11 Desember 2015, Setya melalui Firman melaporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri atas tuduhan telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascatersebarnya rekaman pembicaraan antara Setya, Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement