Selasa 12 Jan 2016 14:00 WIB

KPU Siapkan Bukti

Red:

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP). Lembaga tersebut akan menyampaikan pelaksanaan pilkada serentak secara objektif di Mahmakah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan, jawaban dan bukti telah dipersiapkan untuk persidangan yang menghadirkan dari pihak termohon, yakni KPU. Ia mengaku tidak ada kesulitan dalam mempersiapkan jawaban yang dimohonkan pihak pemohon.

Kebanyakan pokok perkara yang diajukan ke MK tidak hanya terkait perolehan suara, tapi juga tahapan pemilihan pilkada itu sendiri. "Penyelenggara kan mengalami sendiri, tentu mereka kan mencatat seluruh peristiwa hukum di setiap tahapan, seperti pencalonan kemudian tentang pelanggaran kampanye, itu semua kan diikuti oleh penyelenggara," kata Ida seusai menghadiri sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (11/1).

Ia pun mengatakan, jawaban yang disampaikan KPU sebagai termohon juga sekaligus sebagai pertanggungjawaban dari akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara. Keseluruhan permohonan yang dimintakan pihak pemohon merupakan kewajiban KPU untuk menyampaikan.

Pengamat politik dari Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto mengingatkan, ada banyak pelanggaran yang turut dimohonkan dalam sidang pemeriksaan di MK. Pelanggaran itu berkaitan dengan administrasi pemilu, kode etik, sampai politik uang.

"Kan berbagai pelanggaran itu pada akhirnya berujung pada hasil perolehan suara. Jadi, MK jangan hanya melihat angka-angka saja, ini satu rangkaian, nggak mungkin ngomong prosedur tapi lupakan substansi," kata Arif dalam sebuah diskusi.

Arief menilai, MK dalam beberapa pernyataan sebelumnya menilai, pelanggaran yang dimaksud tersebut semestinya diselesaikan di lembaga peradilan sesuai kapasitasnya, sebelum diajukan ke MK. Namun menurutnya, pelanggaran yang dilaporkan ke masing-masing lembaga peradilan tersebut masih dirasa tidak memenuhi konsep keadilan pemilu jujur dan adil.

Pengamat pilkada dari Komite Pemilihan Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw menilai, masa depan pilkada serentak jurdil ada di tangan MK. Menurutnya, jika MK dalam putusannya hanya menindaklanjuti perkara yang sesuai selisih suara dan mengabaikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif maka akan berdampak buruk untuk pilkada selanjutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2015. Hari ini, Senin (11/1), memasuki hari ketiga MK untuk mendengarkan keterangan pemohon atau pemeriksaan pendahuluan, sebelum memasuki sidang tahap berikutnya.

Dijadwalkan, ada 49 perkara dari total 147 perkara yang disidangkan hari ini dan diperiksa secara paralel oleh tiga panel hakim. Yakni, panel satu dipimpin Ketua MK Hakim Arief Hidayat bersama I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul dengan 18 perkara. Panel kedua dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman menangani 13 perkara, antara lain, berasal dari Kabupaten Tana Tidung, Kab Bengkalis, Kab Rokan Hulu, Kab Siak, Kab Kepulauan Meranti, Kab Bone Bolango, Kab Pahuwato, dan Kab Gorontalo.

Sementara, sidang dalam panel tiga yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan memeriksa 18 perkara, di antaranya berasal dari Kab Kepulauaan Aru, Kab Seram Bagian Timur, Prov Sulawesi Tengah, Kab Banggai, dan Kab Morowali Utara. Lainnya adalah Kab Banggai Laut, Kab Toli, Kab Poso, Kab Sigi, Kab Kalimana, Kab Teluk Bintuni, Kab Manokwari Selatan, Kab Raja Ampat, Kab Sorong Selatan, dan Kab Manokwari.  ed: erdy nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement