Sabtu 28 Nov 2015 14:36 WIB

MKD Disarankan Libatkan Masyarakat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peneliti senior Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyarankan pembentukan panel ad hoc dalam pengusutan kasus Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dengan adanya panel ad hoc, dimungkinkan masuknya wakil dari masyarakat. Bivitri menjelaskan, dalam tata beracara dijelaskan bahwa panel ad hoc diisi oleh tiga anggota MKD dan empat yang berasal dari masyarakat.

Dengan menggunakan komposisi tersebut, jalannya pengusutan kasus pencatutan nama pimpinan negara yang diduga dilakukan Novanto diharapkan berjalan lebih baik. Menurut Bivitri, laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD tentang pencatutan nama kepala negara oleh Novanto terkait lobi dengan PT Freeport Indonesia bukan masalah yang main-main. "Dan, ini syaratnya bila ada sangkaan yang dituduh sanksi pemberhentian, kode etik berat," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (27/11).

Usulan pembentukan panel ad hoc itu, kata Bivitri, juga mempertimbangkan rekam jejak anggota MKD yang meragukan. Apalagi, belakangan, beberapa fraksi mengganti anggotanya di MKD menjelang pemeriksaan terhadap Novanto. "Kinerjanya pada masa sidang I 2015, ada berapa kasus yang diselesaikan? Ada empat," kata Bivitri.

Bivitri menjelaskan, dari 17 perkara yang masuk ke MKD, hanya ada empat kasus yang dapat diselesaikan. Dari empat perkara itu, satu kasus dinyatakan tidak terbukti, satu terbukti dengan teguran lisan, satu terbukti dengan teguran tertulis, dan satu diteruskan untuk penyelidikan pihak kepolisan. "Kalau ada pertanyaan MKD bergigi atau tidak? Nah track record-nya sudah kelihatan."

MKD pada Jumat (27/11) mendapat dukungan moral dari sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dalam penanganan perkara Novanto. Wakil Pimpinan MKD Junimart Girsang menyatakan, MKD sudah memutuskan perkara Setya Novanto dilanjutkan ke tahap persidangan.

MKD juga membuka peluang persi dangan perkara Novanto dilakukan secara terbuka. Kecuali, memang pihak yang akan memberi keterangan minta persidangan dilakukan secara tertutup. Pada Senin (30/11), MKD akan meminta pengesahan soal jadwal persidangan serta pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

"Kami di sini tidak menindak soal pelanggaran atau tindakan hukum, tapi membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto."

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengapresiasi jika sidang MKD terhadap kasus Novanto digelar terbuka. Mantan kapolda Jawa Timur itu menegaskan, Polri tidak bisa serta-merta mengusut kasus tersebut. Badrodin menyerahkan semuanya kepada MKD. "Kalau sidangnya terbuka di MKD, saya pikir cukup baik," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (27/11). rep: Agus Raharjo, Rahmat Fajar c27/c15, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement