Sabtu 28 Nov 2015 13:57 WIB

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2015

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah akhirnya sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU Pengampunan Pajak yang sebelumnya akan dimasukkan menjadi inisiatif DPR, kini diambil alih menjadi inisiatif pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan, sebelumnya pembahasan soal masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam prolegnas prioritas 2015 ini berlangsung sangat alot. Seluruh fraksi sepakat untuk memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas dengan catatan, yaitu menjadi inisiatif pemerintah.

Pemerintah sempat tidak menyetujui catatan yang diberikan oleh DPR. Namun, akhirnya dalam rapat yang selesai pukul 16.30 WIB pada Jumat (27/11), kedua pihak sepakat RUU Pengampunan Pajak masuk prolegnas prioritas 2015. "Kesimpulan rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pertama RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan pemerintah," kata Firman, di kompleks parlemen Senayan, Jumat (27/11).

RUU ini sempat mendapat masukan dari anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno. Dalam usulannya, Hendrawan meminta pemerintah memerbaiki sistem administrasi mekanisme pengampunan pajak. Jadi, pemerintah harus membuat pengampunan pajak ini dapat di maksimalkan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintah.

"Administrasi perpajakan harus diperbaiki, kalau tidak, pengampunan pajak hanya menjadi desakan jangka pendek yang tidak dapat dimanfaatkan untuk biaya pembangunan," kata Hendrawan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menga takan, pemerintah sudah menerima catatan dari DPR soal RUU Pengampunan Pajak. Artinya, peme rintah akan mengambil alih untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan dapat dipercepat. Menurut pemerintah, RUU ini sangat penting untuk menaikkan rasio pajak Indonesia yang saat ini baru di kisaran 11-13 persen.

Dengan rasio pajak sebesar itu, Indonesia tergolong negara yang memiliki rasio pajak paling rendah. Alasannya, di negara maju, rasio pajaknya sudah mencapai di atas 24 persen. Sedangkan untuk negara menengah dan baru berkembang, rasio pajak mencapai sekitar 16 persen.

Menurut pemerintah, rendahnya rasio pajak In donesia ini disebabkan banyaknya masyarakat yang belum melaporkan hartanya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. "Jadi, masih ada potensi perpajakan yang belum tergali selama ini un tuk pembangunan yang dilakukan pemerintah," kata Yasonna. Masuknya RUU Pengampunan Pajak me nambah daftar RUU prioritas 2015 yang harus diselesaikan oleh DPR dan pemerintah.  rep: Agus Raharjo ed: Andri Saubani 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement