Rabu 25 Nov 2015 14:00 WIB

Ketua KUB Korupsi Dana Hibah

Red:

TASIKMALAYA –– Ketua kelompok usaha ber sama (KUB) menjadi tersangka korupsi uang hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Keru gi an negara yang diakibatkan akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 175 juta.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya AKP Pandu Winata mengatakan, tersangka korupsi berinisial MM (47 tahun) menyalahgunakan uang hibah dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tahun anggaran 2014. Diketahui, uang hibah dari Pemkab Tasikmalaya yang turun ke ke lompok usaha yang ia pimpin bernilai Rp 200 juta.

Setelah turun, uang tersebut seharusnya segera disalurkan ke anggota kelompok usaha. "Tapi, uang ter sebut malah dipakai untuk kepentingan priba di," kata Pandu, Selasa (24/11).

Tindak korupsi ini diketahui oleh salah satu anggota KUB tersebut dan melaporkannya ke po lisi. Polisi pun memeriksa KUB yang bergerak di bi dang bordir di Desa Mekarjaya, Kecamatan Suka raja, Kabupaten Tasikmalaya itu.

Kepolisian meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuanga Pemerintahan (BPKP) untuk mengetahui kerugian yang disebabkan oleh tindakan tersebut. Diketahui, uang yang telah dibelanjakan untuk ke pentingan kelompok mencapai Rp 25 juta. Uang itu dipakai untuk membeli mesin jahit dan alatalat bordir.

Sisa uang hibah dipakai MM. Namun, uang senilai Rp 97 juta berhasil diamankan polisi dari tangan MM.

Bersama MM, polisi mengamankan barang bukti berupa proposal pengajuan bantuan hibah, berkas dokumen dari pembelian barang dan uang sisa dari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka MM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI tentang tindak pidana korupsi. Dengan pasal berlapis ini, ter sangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di Kota Tasikmalaya, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tasikmalaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Dari kedua tersangka diamankan 20 gram narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu-sabu yang mereka edarkan merupakan narkoba jenis baru yang muncul di Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Kota Tasikmalaya AKP Erustiana mengatakan, tersangka berinisial A (34 tahun) dan S (43). Mereka ditangkap di Perumahan Cendrawasih, Kota Tasikmalaya pada Selasa. Mereka berdua termasuk ke dalam daftar pencari an orang (DPO) Polda Jabar.

Keduanya pernah ditangkap beberapa kali oleh polisi, tapi lolos karena tidak ditemukan barang bukti. "Narkoba yang diamankan dari para tersang ka jenis sabu-sabu blue ice dan tergolong jenis baru," kata Erustiana.

Jenis ini memberikan reaksi yang berbeda di bandingkan sabu-sabu biasa. Cara kerjanya pun cukup cepat.

Sabu-sabu jenis ini dijual dengan harga yang cukup mahal, yaitu Rp 2 juta per gram. Jika diuang kan, sabu-sabu yang ditemukan di tangan tersang ka bernilai Rp 40 juta. ¦ c10, ed: friska yolandha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement