Kamis 19 Nov 2015 17:00 WIB

Ratusan Calon Jamaah Ditipu

Red:
Haji
Haji

SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres krimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Eko Edi Susanto. Ia diduga telah mela kukan serangkaian penipuan terhadap calon jamaah umrah dan haji yang merugikan para korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Musni Arifin, modus tersangka dengan menawarkan paket umrah murah dan ibadah haji tanpa daftar tunggu. Selain itu, tersangka juga akan mengelola uang dari calon jama ah umrah dan haji ini untuk bisnis perdagangan valas.

Untuk lebih me yakinkan para korbannya, tersangka mencatut Al Habsyi Management, penyedia jasa penye leng gara haji dan umrah milik salah satu ustaz kondang Ah mad Al Habsyi. "De ngan kiat ini, ter sangka telah meng himpun sedikitnya 823 jamaah umrah dan 14 orang calon jamaah haji khusus," kata Mus ni, saat gelar pengungkapan kasus di gedung Dit reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (18/11).

Musni menjelaskan, para korban umumnya tergiur dengan janji tersangka yang bisa menyelenggarakan ibadah dengan biaya murah. Biaya yang ditawarkan ini hanya sebesar Rp 12,5 juta per orang. Nominal ini jauh lebih murah dibandingkan biaya umrah yang umumnya berkisar antara Rp 20-25 juta per orang. "Selisih biaya ini ditutup melalui bisnis valas dengan menghimpun dana calon jamaah yang sudah masuk," ujar dia.

Terkuaknya kedok tersangka ini bermula dari laporan Farikhin Juwan da, pengelola jasa perjalanan haji dan umrah yang selama ini juga bekerja sama dengan Al Habsyi Manage ment. Tersangka disebut bekerja sama menghimpun calon jamaah untuk diberangkatkan melalui biro perjalanan haji dan umrah Farikhin. Hingga akhirnya tersangka bisa menjaring ratusan calon jamaah umrah dan haji khusus.

Menurut Musni, umumnya para calon jamaah umrah ini langsung membayar di muka dengan dijan jikan waktu kebe rangkatan. Total uang para korban yang sudah disetorkan kepada ter sangka disebut mencapai Rp 14 mi liar. Dari jumlah calon jamaah umrah itu, ada 164 orang yang sebenarnya sudah diberangkatkan ibadah umrah.

Namun, keberang ka tannya dilaku kan dengan pembia yaan uang Fari khin sebesar Rp 4 mi liar karena tang gal keberangkatan para jamaah um rah ini sudah tiba. "Hanya saja, ter sangka belum menye torkan biaya yang dihimpun kepada Farikhin, hing ga korban ini melapor kan ke Polda Jawa Tengah," kata Musni.

Berdasarkan penelusuran polisi, Musni mengatakan, uang setoran untuk perjalanan umrah dan haji khusus tersebut ternyata tidak hanya digunakan tersangka untuk bisnis valas. Namun, kata dia, sebagian juga sudah digunakan untuk membeli bus, mobil, dan sepeda motor.

Tersangka Eko Edi Susanto mengakui, untuk meyakinkan para korban nya, ia me mas ang Al Habsyi Management pada setiap brosurnya dan se jumlah pia gam. "Untuk meya kin kan bisa mem be rangkatkan haji dan umrah, selalu saya sampaikan uang yang diba yar kan akan diputar terle bih dahulu un tuk jual beli valas," ujar Eko.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait pengungkapan kasus ini, Musni mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih teliti dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Ia mengingatkan agar masyara kat tidak mudah tergoda dengan biaya umrah yang murah.

"Jangan sam pai niat masyarakat untuk beriba dah, tapi justru menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah seperti ini," kata Musni. ed: irfan fitrat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement