Selasa 17 Nov 2015 13:00 WIB

Saksi: 20 Ribu Dolar AS untuk Jaksa Agung

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Saksi: 20 Ribu Dolar AS untuk Jaksa Agung

Surya Paloh dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan pekan depan.

JAKARTA--Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pada Senin (16/11) mengungkap kesaksian terbaru. Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri gubernur nonaktif Sumatra Utara (Sumut), Evy Susanti, menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Jadi, ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio, dan saya di Cafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang, 'Mbak, tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Fransisca saat bersaksi, Senin (16/11). Pertemuan itu, kata Fransisca, dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp 200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella, Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung. "Pernah diinfokan Pak Kaligis, katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia sempat menanyakan hal ini kepada Evy. "Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya Artha. Evy pun menjawab, "Namanya Maruli."

Atas kesaksian Fransisca itu, Rio Capella membantahnya. "Kalau saya disebut ketemu Jaksa Agung harus pelan-pelan, tidak ada itu, tapi maksud saya kalau ada pesta saya ketemu Jaksa Agung, saya akan sampaikan (masalah Gatot)," kata Rio Capella.

Selain membongkar aliran dana suap terkait kasus yang menjerat suaminya, Evy dalam kesaksiannya juga menyatakan, sejak awal menginginkan agar Rio Capella 'mengawal' kasus Gatot yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejakgung. Gatot dan Evy mengenal Rio lewat pengacara mereka, OC Kaligis. Adapun, Fransisca adalah anak buah Kaligis di firma hukum OC Kaligis and Partners.

Sampai akhirnya terjadilah pertemuan pada 19 Mei 2015 di kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis. Pertemuan itu bertujuan untuk mendamaikan Gatot dan Erry yang tengah berselisih dan menunda proses hukum yang tengah bergulir di kejaksaan.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh direncanakan akan menjadi saksi untuk Rio Capella dalam sidang pada Senin (23/11). "Untuk sidang selanjutnya, kami merencanakan memanggil empat orang saksi, yaitu Gatot Pujo Nugroho, Ramlan Taufik Sodikin, Clara Widi Wiken, dan Surya Paloh," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana, Senin (16/11).

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menerima suap sebanyak Rp 200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho. Jaksa menuntut Rio dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baik Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Direktur Penyidikan JAM Pidsus Maruli Hutagalung, pernah membantah adanya keterkaitan kasus yang menjerat Rio dengan institusi Kejakgung. Prasetyo juga membantah bahwa ia ikut dalam sebuah pertemuan di kantor DPP Nasdem. "Tidak ada saya pertemuan di mana-mana, tanya sama siapa pun," kata Prasetyo. Prasetyo juga menyatakan, tidak pernah membicarakan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut dengan Patrice Rio Capella.

Sementara, Maruli Hutagalung menegaskan, kasus Rio Capella di KPK tidak ada hubungannya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Maruli, kasus yang membelit Rio Capella di KPK berbeda dengan yang ditangani Kejakgung. Kasus Rio, kata Maruli, berkaitan dengan gratifikasi sementara di kasus yang kini disidik Kejakgung lebih kepada korupsi bansos. Pada Senin (16/11), penyidik Kejakgung memeriksa belasan PNS Pemprov Sumut dalam kasus korupsi bansos.  n antara/issha harruma ed: andri saubani 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement