Sabtu 03 Oct 2015 14:27 WIB

Diduga Aniaya ART, Anggota DPR Dilaporkan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang asisten rumah tangga (ART), Toipah (20 tahun), melaporkan majikannya atas nama Ivan Haz yang disebut sebagai anggota DPR ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak penganiayaan.

Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, melaporkan Ivan yang dikenal memiliki nama asli Fanny Syafriansyah ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/ Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya, Toipah mengaku kerap ditampar, ditendang, dan kepalanya dibenturkan ke lantai. Peristiwa tersebut sudah terjadi sejak Mei 2015. Selain itu, ia pernah mendapat pukulan dari kaleng obat nyamuk pada bagian kepalanya.

"Kita selidiki apa yang menjadi motif perlakuan tersebut. Saat ini kita sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Nanti kita akan minta keterangan juga dari terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Jumat (2/10).

Toipah bekerja di rumah Ivan Haz untuk menjadi babysitter. Sedari awal bekerja Toipah tidak diperbolehkan keluar. Identitas Toipah pun ditahan oleh anak mantan wakil presiden Hamzah Haz ini. Akibat perlakuan kasar tersebut, Toipah men derita luka memar dan berdarah pada bagian kepalanya. Rencananya, ia akan melakukan visum etrepertum.

Ivan Haz diketahui merupakan anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Ivan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI dengan 189.186 suara.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding menegaskan, penganiayaan merupakan pelanggaran etika yang seharusnya tidak dilakukan anggota dewan. Oleh karena itu, jika anggota DPR yang dilaporkan menganiaya pembantu rumah tangga benar terbukti maka anggota tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan tata tertib Anggota DPR.

"Bila pelanggaran berat, bentuknya adalah pemberhentian permanen lewat rapat paripurna. Tapi nanti kita lihat hasil proses hukumnya," kata Sudding saat dihubungi, Jumat (2/10). Sudding mengatakan, MKD perlu melihat hasil putusan penegak hukum terlebih dahulu.

Jika dalam putusan itu anggota tersebut benar bersalah, MKD otomatis akan mengambil tindakan. "Kalau seorang anggota diproses penegak hukum dan terbukti melakukan tindak pida - na maka sudah otomatis melakukan pelanggaran etika," ujarnya.

Ketua DPR Setya Novanto meminta kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang diduga dilakukan anggotanya menjadi prioritas penanganan MKD. Novanto mengatakan, tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut merupakan perbuat an tercela yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat. "Kita akan jadikan prioritas utama untuk ditindaklanjuti. Itu tidak baik dicontoh. Akan segera kita tindaklanjuti,"kata Novanto, kemarin.

Ketua Fraksi PPP di DPR kubu Djan Faridz, Epyardi Asda, mengaku belum mendengar informasi bahwa ada anggota fraksinya yang diduga menganiaya ART. "Kami belum tahu, baru isu- isunya saja. Ini kanbaru isu dan nggakada yang ngelaporke kita, hanya ke kepolisian. Kalau dia lapor ke partai, pasti akan kami pertimbangkan," kata Epy saat dikonfirmasi, kemarin.

Epy mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana memanggil Ivan untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut. Namun, pemanggilan tersebut, lanjutnya, tidak akan gegabah dilakukan. "Kami pelajari dulu, dengar dulu, ini kankami baru tahu dari media. Tapi, kalau ada yang lapor ke partai atau fraksi, saya sebagai ketua fraksi pasti akan memanggil dia, tanya sama dia," ujarnya. rep: Issha Haruma c15, ed: A Syalaby Ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement