Rabu 30 Sep 2015 13:00 WIB

Kemenkumham: Wawan Segera Kembali ke Sukamiskin

Red:

JAKARTA — Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, hanya dipinjam oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Wawan dipinjam untuk ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.  "Wawan hanya dipinjamkan dan segera kembali ke Lapas Sukamiskin," kata Akbar di Jakarta, Selasa (29/9).

Akbar menerangkan, pemindahan sementara Wawan murni atas alasan efektivitas terkait kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banten. Namun, saat ditanya batas waktu untuk Wawan di Rutan Serang, Akbar mengaku tidak tahu kapan Wawan akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. "Kami tidak tahu, yang pasti sampai persidangan selesai. Tergantung sidangnya nanti," kata Akbar.

Beberapa terpidana di Lapas Sukamiskin juga sering didatangkan untuk menjalani persidangan di berbagai tempat. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin pernah lebih dari satu kali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, setiap selesai bersaksi, Akil kemudian dibawa kembali ke lapas yang ada di Bandung tersebut.

Akbar membantah bahwa suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu mendapatkan suatu perlakuan khusus. Apalagi, disebut-sebut motif perpindahan Wawan terkait Pilkada Tangsel 2015. "Oh tidak, Wawan itu dititipkan sementara di Rutan Serang hanya untuk mempermudah persidangan. Kan Rutan Serang itu milik kita (Kemenkumham) juga," ujar dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pemindahan Wawan bermuatan politik. Pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang, kata Prasetyo, murni untuk persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. "Itu siapa yang bilang, nggak ada itu," ujarnya, di Kejakgung, Selasa (29/9).

Menurut Prasetyo, dengan dipindahkannya Wawan ke Rutan Serang, proses persidangan kasus alkes akan lebih efektif dan efesien. Di samping juga ada pertimbangan lainnya. "Juga ada permintaan dari pengacara, kita lakukan pertimbangan dan pengkajian," tambahnya.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, menaruh curiga atas pemindahan Wawan. Dirinya menduga ini ada kaitannya dengan momentum pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan di Tangsel. "Jelas sekali muatan politisnya begitu terasa. Sebab bagi saya, figur Wawan masih punya pengaruh besar di Tangsel," ujarnya saat dihubungi Selasa (29/9).

Dia menyebutkan, dengan dipindahkannya Wawan ke Lapas Serang, membuat keuntungan bagi kubu Airin. Sebab, figur Wawan dikenal masih memiliki kekuatan politik yang mengakar di kawasan Banten. Zaki memprediksi Wawan akan menggerakkan jaringan politiknya dari balik Rutan Serang. "Saya berharap ini sebenarnya tidak terjadi. Sebab, dengan dipindahnya Wawan ke Rutan Serang membuktikan hukum kita dikalahkan oleh kepentingan segelintir elite yang tak bertanggung jawab." n c20/c05 ed: andri saubani

Komisi X DPR, Selasa (29/9), akhirnya menerima laporan panja RUU Kebudayaan setelah melewati proses harmonisasi di Baleg DPR. Laporan panja yang diketuai Ridwan Hisjam itu dilakukan di ruang Komisi X gedung Nusantara I Kompleks Parlemen secara tertutup. "Mayoritas fraksi keberatan dengan pasal rokok kretek," kata anggota Komisi X DPR, Dadang, kepada Republika, Selasa (29/9).

Dadang menambahkan, dalam laporan panja RUU Kebudayaan tidak dilakukan pembahasan yang mendalam. Sebab, pembahasan laporan panja ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari lagi. Penundaan pembahasan untuk merumuskan jalan keluar atas penolakan fraksi-fraksi di Komisi X atas hasil draf harmonisasi RUU Kebudayaan. "Kecuali Golkar yang ngotot masalah rokok kretek untuk masuk (selebihnya menolak)," kata Dadang menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement