Rabu 19 Aug 2015 14:00 WIB

Pengacara Gatot Mundur Tangani Kasus

Red:

JAKARTA — Razman Arief Nasution mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Alasannya, dia menganggap kliennya tidak terbuka terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau saya tanya terkait dengan kasus bansos, beliau mengatakan tidak tahu, saya tanya tentang suap (hakim) PTUN, beliau juga tidak tahu," kata Razman, di gedung KPK, Selasa (18/8).

Razman juga merasa hanya diperlakukan seperti kurir surat antara Gatot dan Evy Susanti (istri Gatot) selama keduanya ditahan oleh KPK. Namun, dia mengaku tak diberi tahu ketika menanyakan perkara dugaan suap hakim PTUN maupun kasus dugaan penyelewengan dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung). "Saya bersedia bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis Bu Evy saya sampaikan ke Pak Gubernur dan sebaliknya," ujar dia.

Razman mengatakan, ada hal penting yang disembunyikan Gatot dari dirinya terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan maupun kasus bansos di Sumut. Menurutnya, ketika ditanya terkait kasus tersebut, Gatot tak pernah terbuka kepadanya. "Kami memutuskan dan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final," ujar dia.

Kasus Gatot merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan kemudian menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antikorupsi ini menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka.

Kejakgung pada Selasa (18/8) kembali batal memeriksa Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut pada 2012-2013. Kejakgung beralasan sedang fokus memeriksa saksi lain di Medan. "Tim kami sedang fokus ke lapangan untuk pemeriksaan saksi tambahan bansos dan hibah di Kejari Medan dan ke lapangan," kata Kepala Satgasus Bansos Kejakgung Victor Antonius, Selasa (18/8).

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan pengacara senior OC Kaligis. Kuasa hukum Kaligis, Jhonson Panjaitan, mengatakan, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak didahului oleh adanya dua alat bukti permulaan sesuai KUHAP. "Juga tanpa diawali pemeriksaan," kata Jhonson.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, sesuai hukum acara, ketika pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan seharusnya gugur. Kendati demikian, Rasamala menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim. "Kalau menurut kami secara arif dan bijaksana disesuaikan dengan ketentuan hukum acaranya," ujar Rasamala. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement