Rabu 08 Jul 2015 15:00 WIB

Banggar tak Jamin Bahas Dana Aspirasi

Red:

JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR tak bisa memastikan apakah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) akan dibahas dalam pembahasan RAPBN 2016 atau tidak. Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, hal tersebut sepenuhnya tergantung pemerintah.

"Saya belum bisa beri jaminan apakah anggaran yang diusulkan, pembangunan dapil yang diusulkan DPR bisa jadi agenda dalam pembahasan RAPBN 2016," kata Noor Supit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Menurutnya, seluruh usulan UU APBN memang hanya diusulkan oleh pemerintah. Sementara, UP2DP adalah usulan dari anggota ke pemerintah. Dia menjelaskan, DPR memang sudah memiliki mekanisme soal penyampaian usulan program pembangunan ke pemerintah. Namun, apakah usulan program itu akan dimasukkan dalam usulan RAPBN ke Banggar, tergantung pemerintah.

Menurut Supit, kalau usulan program yang diusulkan anggota sama dengan usulan dari kabupaten/kota dan sudah disetujui pemerintah, dapat dibahas dengan Banggar. Itu menjadi program pemerintah kabupaten/kota melalui pemerintah. Namun, kalau usulan anggota DPR tidak sama dengan usulan kabupaten/kota, tidak ada alasan untuk dibahas di Banggar. "Karena acuannya hanya nota keuangan yang disampaikan presiden," kata Supit.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, kalau pemerintah tidak memasukkan usulan program dalam nota keuangan yang akan disampaikan ke DPR, UP2DP tak akan mendapatkan alokasi anggaran. Namun, dia menjelaskan, nota keuangan dari pemerintah saat ini belum disusun.

Ketua DPR Setya Novanto berharap pemerintah dapat sepakat mengakomodasi UP2DP. "Pimpinan DPR mengharapkan pemerintah dapat sepakat untuk mengakomodasi usulan program yang sudah diinisiasi oleh DPR berdasarkan kebutuhan masyarakat," kata Novanto.

Dia mengatakan, UP2DP merupakan amanat UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk memperjuangkan daerah pemilihan. DPR pun telah menetapkan peraturan DPR RI tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan meskipun masih terdapat perbedaan pemahaman di antara fraksi. "Usulan program ini dapat berasal dari inisiatif anggota DPR, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah menilai tak lagi pantas membahas soal dana aspirasi anggota DPR atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan tak akan menggubris desakan sejumlah anggota dewan yang menghendaki usulan tersebut terakomodasi dalam pembahasan APBN 2016.

"Saya kerendahan untuk menerima itu (UP2DP)," kata Bambang, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna anggota DPR, kemarin. Dia pun mengaku belum menerima proposal UP2DP dari DPR. Meski begitu, Bambang mengakui soal UP2DP yang sudah disorongkan sejumlah fraksi kepada pemerintah pekan lalu. Menurut dia, jika usulan tersebut masuk ke pemerintah, pasti diketahui Kemenkeu.

Sebelumnya, UP2DP sudah mulai dilayangkan oleh DPR dalam paripurna 1 Juli lalu. Dari 10 fraksi, enam fraksi di antaranya, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PKS, dan PPP, resmi menggunakan hak baru tersebut kepada pemerintah. Sementara empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, dan Demokrat tak mengajukan usulan.

n ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement