Rabu 08 Jul 2015 15:00 WIB

Bupati Hingga Kades Dilarang Libur Lebaran

Red:

MAKASSAR -- Kepala daerah setingkat bupati/wali kota hingga kepala desa dilarang untuk mengambil cuti Lebaran. Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan para pemimpin daerah tersebut memantau jalannya Idul Fitri 1436 Hijriyah di daerah masing-masing.

"Mulai bupati, camat, hingga kepala desa tidak boleh ada libur. Harus terus memantau wilayahnya 24 jam," ujar Syahrul, di Makassar, Selasa (7/7). Syahrul pun meminta agar camat hingga bupati tidak melakukan cuti bersama layaknya pegawai yang lain. Saat kepala daerah melakukan kegiatan keluarga, dia meminta mereka tetap harus mengetahui kondisi warga.

Selama Lebaran, katanya, banyak warga yang memerlukan bantuan, khususnya pada kepala daerah. "Mereka harus tetap bekerja walau menggunakan telepon," ungkapnya. Larangan cuti pun berlaku bagi sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhubungan dengan pelayanan publik. Rumah sakit daerah, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tetap bekerja selama musim Lebaran.

Untuk lingkup Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Sulsel Masykur Sulthan menegaskan, tidak ada persoalan ketika harus bekerja saat Lebaran. Menurutnya, masuk kerja saat Lebaran sudah terbiasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan untuk membuat lancar arus mudik. Masykur pun memastikan semua petugas akan berada di pos masing-masing saat Lebaran. "Setiap tahun juga seperti itu. Untuk staf yang bertugas, tidak ada istilah libur," kata Masykur.

Masykur menambahkan, terkait persiapan Lebaran, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jurus untuk mengatur arus mudik, salah satunya dengan membuat posko pengaduan yang ditempatkan di beberapa lokasi arus mudik.

Sampai saat ini, tercatat 150 posko mudik akan disiapkan sepanjang jalur mudik di kawasan Sulsel. Khusus di pelabuhan, posko mudik mulai berdiri H-15. Sementara di terminal, posko mudik mulai dibuka H-7.ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement