Kamis 02 Jul 2015 15:50 WIB

Dana Talangan Lapindo Bisa Cair Sebelum Lebaran

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (perpres) terkait dana talangan untuk ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dana talangan akan dicairkan setelah verifikasi data penerima rampung. “Perlu diverifikasi siapa saja yang berhak menerimanya, supaya jangan nanti yang menerima justru yang tidak berhak,” kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Kalla, dana talangan senilai Rp 781 miliar tersebut sudah tersedia posnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan siap disalurkan. Kalla menambahkan, pencairan dan penyaluran dana tersebut kepada warga korban semburan lumpur Lapindo bisa dilakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri. “Bisa setelah atau sebelum Lebaran. Jadi, ini bukan masalah Lebaran atau tidak, tapi soal verifikasi, tinggal itu saja," tambahnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Selasa (30/6) memastikan perpes untuk dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. “Perpres sudah ditandatangani, DIPA sudah ditandatangani, kemudian validasi, sosialisasi, dan registrasi juga sudah mulai dilakukan,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, dengan terbitnya perpres tersebut, dana talangan sudah siap dicairkan. Namun, masih ada permintaan dari Menteri Keuangan yang meminta pendapat Kejaksaan Agung terkait pihak yang nantinya menandatangani surat perjanjian talangan ganti rugi itu. “Menkeu masih meminta pendapat hukum, untuk siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian. Apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PU dan Pera sebagai pengarah atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.

Selain permintaan pendapat hukum, Basuki menambahkan, tidak ada lagi hal yang menghambat pencairan dana talangan senilai Rp 781 miliar itu. Termasuk, persyaratan pengembalian dana tersebut disertai bunga sebesar 4,8 persen. “Substansi semua sudah oke, termasuk bunga 4,8 persen. Sekarang, tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta dulu pendapat Kejaksaan Agung.”

Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur di Sidoarjo. Pinjaman dana talangan itu untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak. PT MLJ harus mengembalikan uang pinjaman itu ke pemerintah beserta bunga dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan memberikan sanksi dan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.  antara ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement