Kamis 02 Jul 2015 15:50 WIB

TKA Dinilai Ancam Pekerja Lokal

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Tanah Air bukanlah hal yang baru.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, fenomena TKA, terutama asal Cina yang bekerja di Batam, Kepulauan Riau, sudah terjadi sejak jauh-jauh hari.

Bahkan, kini bertambah di wilayah Provinsi Banten dan Papua. Meski keahlian yang TKA Cina miliki tidak jauh berbeda, keberadaannya mengancam posisi tenaga kerja Tanah Air.

"Karena, investor kan memprioritaskan TKA asing karena tidak perlu membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan seperti saat mepekerjakan tenaga kerja kita. Mereka juga mau dibayar rendah, seperti TKA dari Xinjiang," katanya kepada Republika, Rabu (1/7).

Kelebihan-kelebihan TKA inilah yang membuat pekerja Indonesia tersingkir. Praktis, status kerja buruh Indonesia yang mayoritas kontrak atau alih daya (outsorcing) akan diberhentikan dan kehilangan pekerjaan.

 Apalagi, kata dia, 60 persen orang Indonesia lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Padahal, tujuan investasi adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran.

"Kalau TKA masuk maka akan justru menimbulkan pengangguran dan kemiskinan," katanya.

Ia meminta negara harus melindungi tenaga kerja Indonesia dari serbuan TKA. Pemerintah, kata dia, juga memiliki tugas menciptakan lapangan kerja untuk rakyatnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kabar eksodusnya TKA asal Cina ke Tanah Air berlebihan. Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, isu masuknya TKA Cina itu dilebih-lebihkan.

"(Kabar) itu mesti di kroscek lagi, yaitu yang memunculkan isu itu sehingga beritanya jadi tidak akurat," katanya kepada Republika, Rabu (1/7).

Menurutnya, investasi Cina di Indonesia jumlahnya kecil, tidak banyak. Kalaupun ada investor Cina, itu hanya bergerak di bidang proyek pembangkit (power plant). Tetapi, itu pun kini diakuinya sudah jarang.

Sebelumnya, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Industri dan Pertambangan (FSPKIP) Cilacap Agus Hidayat melaporkan hal penting yang mengejutkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Cilacap, Senin (29/6) malam. Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran pengurus Serikat Buruh se-Kabupaten Cilacap tersebut, Agus mengungkapkan, sejumlah pelanggaran menyangkut keberadaan tenaga kerja asing di sejumlah proyek besar di Cilacap.

Bahkan, dia menyebutkan, perbedaan gaji yang diterima oleh pekerja asing untuk jabatan yang sama jauh lebih besar daripada pekerja lokal. "Perbedaannya bisa mencapai 10 kali lipat. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja lokal, mengapa pekerja asing dengan jabatan yang sama bisa mendapat gaji yang berbeda jauh dengan pekerja lokal," katanya.

Manakertrans Hanif Dhakiri yang mendapat laporan tersebut, langsung memerintahkan staf yang menyertainya untuk mengecek masalah ini. ''Kalau memang laporan itu benar maka ini sudah menyalahi aturan. Kita akan cek masalah itu,'' jelasnya.

Kabar fenomena TKA bukan hanya terjadi di Cilacap. Di Banten juga muncul kabar 400 orang TKA asal Cina bekerja di PT Cemindo Gemilang. Pihak PT Cemindo tak membantah hal tersebut. 

"Kami merekrut mereka dari PT Sinoma dan China Harbour. Mereka semua memiliki keahlian khusus yang kami butuhkan untuk mempercepat penyelesaian pabrik Semen Merah Putih plus dermaga," kata CSR Manager PT Cemindo Gemilang Sigit Indrayana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6).

Namun, PT Cemindo mengklaim mereka semua telah mereka memiliki izin bekerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian Republik Indonesia. rep: Rr Laeny Sulistyawati ed: Muhammad Hafil

***

INFOGRAFIS

Data dan Fakta TKA di Indonesia

*Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Diperbolehkan: Pekerjaan sementara

*Empat Jenis Pekerjaan Sementara:

- Pemasangan mesin

- Elektrikal

- Layanan purnajual

- Layanan produk dalam masa penjajakan usaha

- Jika tak punya sertifikat kompetensi, maka TKA harus sudah punya pengalaman di bidang tersebut minimal lima tahun sebelum menduduki jabatan tertentu.

*Kompetensi

- TKA harus menunjukkan sertifikat kompetensinya

*Kompensasi

- Besaran kompensasi senilai 100 dolar AS berlaku untuk satu jabatan dan per bulan untuk setiap TKA

- TKA yang memegang dua jabatan di perusahaan berbeda harus dibayar dua kali besaran konpensasi

*Jumlah TKA di Indonesia:

2012 = 72.427 orang

2013 = 68.957 orang

2014 = 64.604 orang

*Jumlah berdasarkan Negara (2014):

Cina = 15.341 orang

Jepang = 10.183 orang

Korea Selatan = 7.678 orang

India = 4.680 orang

Malaysia = 3.779 orang

Amerika Serikat = 2.497 orang

Sumber:

- Permenakertrans No 12 Tahun 2013  tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

- Kementerian Ketenagakerjaan 2014

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement