Rabu 01 Jul 2015 11:00 WIB

Disebut Uang Suap untuk Kongres, PDIP Bantah

Red:

JAKARTA — Kasus suap yang menjerat anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah, membuka fakta baru. Kuasa hukum pengusaha PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat menyatakan, uang suap untuk Adriansyah dimaksudkan untuk bantuan Kongres PDIP yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu. "Jangan tanyakan soal Adriansyah, itu ndak mutu," kata politisi senior PDIP, Pramono Anung, Selasa (30/6).

Menurut Pramono, kasus Adriansyah sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Adapun terkait dugaan uang suap mengalir ke arena kongres, Pramono enggan berkomentar banyak. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto membantah soal aliran suap dari Andrew Hidayat kepada Adriansyah adalah bantuan untuk Kongres PDIP. "Kalau untuk biaya kongres, ya pasti salah karena pembiayaan kongres sudah selesai sebelum kongres dimulai."

Pada Senin (29/6), pengacara Andrew, Bambang Hartono, menyatakan, uang yang diberikan kliennya kepada Adriansyah untuk keperluan Kongres PDIP di Bali pada April 2015. Menurut Bambang, pengakuan Andrew itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Uang itu belum disampaikan ke Kongres PDI Perjuangan dan (bantuan) itu belum disampaikan ke panitia kongres, lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Andrew selaku manajer pemasaran, pemilik, dan pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (MMS) memberikan uang Rp 1 miliar, 50.000 dolar AS, dan 50.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,05 miliar) kepada Adriansyah saat menjabat bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, periode 2008-2012. Menurut Bambang, Andrew dan Adriansyah telah berteman lama sejak 2013. "Uang itu sama sekali tidak ada hubungan izin usaha pertambangan, yang satu sudah jalan, yang satu belum jalan, yang satu itu PT Indo Asia Cemerlang," ujar Bambang menambahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kasus yang menjerat Adriansyah akan terus dikembangkan. Namun, hingga kini KPK masih tak menyentuh dugaan keterlibatan Agung Krisdianto dalam kasus suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Anggota polisi berpangkat brigadir satu (briptu) itu pun melenggang bebas hingga hari ini.

Padahal, dalam dakwaan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agung disebut menjadi kurir sebanyak empat kali dalam transaksi suap di kasus tersebut. Bahkan, Agung ikut tertangkap tangan saat bertransaksi dalam pemberian keempat kepada mantan bupati Tanah Laut, Adriansyah. Ditanya terkait pendalaman yang dilakukan KPK, Johan menjawab, "Tidak harus nunggu putusan pengadilan, pengembangan (perkara) bisa dilakukan saat penyidikan."

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6), Andrew Hidayat didakwa memberi hadiah berupa uang sebanyak empat kali kepada Adriansyah. Uang tersebut sebagai balas budi lantaran Adriansyah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalsel. Atas perbuatannya, Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara. n antara ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement