Jumat 19 Jun 2015 14:00 WIB

Tiga Saksi Beratkan Margriet

Red:

DENPASAR -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mendatangkan tiga saksi baru yang pernah tinggal dan bekerja di rumah Margriet Christina Megawe. Ketiga saksi itu dihadirkan terkait proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Angeline. "Ketika Angeline terlambat mengerjakan sesuatu, dia (Margriet) akan memukulnya. Bukan pakai tangan, tapi kayu bambu," kata pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapurah di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Kamis (18/6).

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh P2TP2A Kota Denpasar adalah Francky A Maringka, Yuliet Christien, dan Lorraine I Soriton yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut Siti, Margriet selalu beralasan dia memukul Angeline karena anak angkatnya itu nakal. Padahal, kenakalannya itu sebatas tidak mendengar panggilan ibunya.

Para saksi, kata Siti, sudah mengingatkan Margriet untuk berhenti mengasari anaknya. Namun, Margriet meminta mereka untuk tidak ikut campur. "Dia (Margriet) bilang, 'Jangan ikut campur. Anak ini sudah saya kasih makan dan hidup. Dia harus kerja, kerja,'" kata Siti.

Lorraine mengaku bahwa dia sangat mengenal Margriet karena berasal dari kampung yang sama. Pada Oktober 2014 Margriet pernah menghubungi Lorraine mencarikannya pembantu laki-laki untuk menjaga ayam-ayam ternaknya. Lorraine kemudian menawarkan seorang pria bernama Arnol dan membawanya ke Bali, tepatnya ke rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur.

Selama beberapa bulan selanjutnya, Lorraine dan Arnol tinggal di rumah itu. Akan tetapi, setelah Lorraine kembali lagi ke Balikpapan, tepatnya satu bulan kemudian, Arnol berhenti bekerja dan pulang lagi ke Kalimantan. "Alasannya, dia tidak betah karena sering dicaci (Margriet)," kata Lorraine.

Lorraine kemudian mengajak anak dan menantunya, Yuliet dan Francky, yang sedang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk datang ke Bali dan dari Bali bersama mereka pulang ke Kalimantan. Ketiganya bekerja di sana sepanjang Desember 2014-Maret 2015, seperti membersihkan rumah, halaman, kandang, sembari mengasuh Angeline.

Ketiganya kerap melihat Angeline yang saat ini berumur tujuh tahun untuk mengerjakan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari menyapu, mengepel, memberi makan ayam. Francky mengaku, terkejut mendengar berita kematian Angeline yang dibunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya. Jenazah Angeline ditemukan petugas Polresta Denpasar pada 10 Juni 2015.

Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, mempertanyakan latar belakang dan motivasi ketiga tersangka memberikan kesaksian. "Tanya dulu ini orang (saksi) siapa dulu. Ada rasa sakit hati tidak? Jangan-jangan, dulu melakukan kesalahan di rumah itu (rumah Margriet) terus diusir," katanya, Kamis (18/6).

Menurut Hotma, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data terkait pendapat yang dinilai tanpa bukti yang dilontarkan para aktivis di lembaga itu, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami harus kumpulkan dulu data-data. Kami tidak semudah itu mengadukan orang," kata Hotma.

Kriminolog Universitas Indonesia Rony Rahman Nitibaskara akan ikut serta menangani kasus misteri pembunuhan Angeline. Kapolda Bali Insektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan, kerja sama dengan Rony diharapkan mempercepat proses penyidikan kepolisian. "Beliau adalah ahli yang kompeten membaca keterangan para tersangka. Penguatan dari seorang ahli akan memperkuat proses penyidikan dalam mencari alat bukti baru," kata Ronny, Kamis (18/6).

Rony akan membantu menganalisis semua keterangan tersangka secara ilmiah. Tanpa bukti ilmiah, keterangan tersebut pasti terbantahkan di pengadilan. Tersangka harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang jelas, bukan hanya berdasar pengakuan semata.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, kata Ronny, bukti ilmiah itu adalah bukti surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan saksi. Selain saksi ahli, Polda Bali juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka Margriet selaku ibu angkat Angeline dan Agus Tai Hamdamai selaku tersangka pembunuhan Angeline. Saksi seorang pria berinisial AA yang mengenalkan Agus untuk menjadi pembantu Magriet juga sudah diuji coba keterangannya dengan alat ini. rep: Mutia Ramadhani antara/c32 ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement