Jumat 19 Jun 2015 14:00 WIB

Dua Tersangka Kasus TPPI Diperiksa

Red:

JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (18/6) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasicfic Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009-2011. Dua tersangka tersebut, yaitu DH dan RP. "Ya utamanya tentu karena dia udah tersangka, tentu ditujukan pada unsur-unsur pasal korupsi, ditambah dengan dugaan TPPU juga," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edy Simanjutak, Kamis (18/6).

Victor menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya merupakan yang pertama dalam statusnya sebagai tersangka. Menurut Victor, kedua tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan. Bahkan, lanjut Victor, tersangka mengaku akan membuka semua jika memang terdapat yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.

Victor menambahkan, penyidik telah meminta Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) DH dan RP. Permintaan LHKPN tersebut, kata Victor, sudah dilakukan tiga pekan yang lalu. Hanya, hingga saat ini KPK belum memberikan LHKPN tersebut. "Itu kan penting untuk mengetahui harta kekayaan mereka, hasil PPATK belum ada hasil, ini repot karena ini arahnya ke TPPU," ujar Victor.

Menurut Victor, jika berkas perkara keduanya selesai, sementara LHKPN dari KPK belum diterima Bareskrim, penyidik tidak bisa menyidik lebih jauh terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, penyidikan baru bisa difokuskan ke perkara korupsi. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, RP, dan HW.

Selain memeriksa tersangka, penyidik, kemarin, juga melaksanakan penggeledahan terhadap rumah DH di Kebayoran Baru dan Pejaten Barat. Penggeledahan juga dilakukan di rumah RP di Kalibata Utara dan kantor TPPI di lantai 20 gedung Mid Plaza, Jakarta. Sejumlah petugas berpakaian lengkap disebar ke empat lokasi penggeledahan. "Iya, Mid Plaza dan rumah (digeledah)," kata Victor.

Khusus untuk tersangka HW, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebelumnya telah mengizinkan penyidik memeriksa yang bersangkutan di Singapura. Pemeriksaan di Singapura atas permintaan tersangka yang sedang sakit dan akan menjalani operasi bedah jantung di negeri jiran itu. "Tidak mungkin tidak diizinkan (pemeriksaan di Singapura)," kata Badrodin, pekan lalu.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009. Diketahui, penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 156 juta dolar AS atau Rp 2 triliun. rep: Mutia Ramadhani antara ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement