Kamis 28 May 2015 15:00 WIB

Pembahasan RUU Minol Diprediksi Panjang

Red:

JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu RUU yang sedang diharmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Selain RUU Minol, dua RUU lain yang tengah diharmonisasi adalah RUU Penjaminan dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dari tiga RUU yang sedang diharmonisasi di Baleg ini, RUU Minol diprediksi menjadi RUU yang paling panjang pembahasannya. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan, pembahasan RUU yang diusulkan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tergolong dinamis.

Dalam draf dan Naskah Akademik (NA) yang sudah diserahkan ke Baleg, judul draf RUU Minol adalah larangan untuk minuman beralkohol. Dinamika pandangan wakil rakyat di Baleg menilai soal larangan bagi minuman beralkohol harus mempertimbangkan budaya dan hak masyarakat lain di Indonesia.

Di Baleg, politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, RUU tersebut akan mendapatkan masukan-masukan dari seluruh anggota fraksi lain. Setelah itu, RUU akan dikembalikan ke pengusul RUU ini, yaitu PKS dan PPP untuk dilakukan uji publik.  Pengusul juga harus meminta masukan dari sektor pariwisata dan industri untuk menyempurnakan RUU ini.

"Jadi, pembahasan RUU Minol kemungkinan akan panjang," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/5). Firman menambahkan,  penanggung jawab RUU Minol ini adalah Baleg DPR. Hanya, dia mengingatkan, dalam pembahasannya, jangan sampai RUU yang akan dibahas ini hanya menggunakan satu sudut pandang.

Dia menjelaskan, kalau peredaran minol terlalu bebas memang berbahaya. Namun, kalau dilarang secara total peredarannya, juga dapat menimbulkan kerisauan publik. Terutama di sebagian masyarakat yang menganggap minuman beralkohol adalah wajar. Selain itu, dia mengingatkan adanya pertimbangan di sektor industri. Menurut Firman, banyak pelaku industri minuman keras dan sudah mengantongi izin pasti akan merugi kalau tiba-tiba usahanya harus ditutup.

Dampaknya, mereka dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pelaku industri juga dapat mengajukan gugatan ke mahkamah internasional, bagi mereka yang berasal dari investasi asing.

Oleh karena itu, Firman mengungkapkan, pembahasan RUU Minol tersebut memiliki dua kemungkinan, yaitu mengubah judul dari melarang menjadi membatasi atau merombak isinya agar sesuai dengan kebutuhan semua pihak. "Di draf RUU-nya melarang, bukan membatasi, di judulnya," imbuh Firman.

Sebelumnya, anggota Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, fraksi pengusung RUU Minol berharap UU ini dapat diselesaikan tahun 2015 sesuai dengan target prolegnas tahun ini. Namun, kalau tidak mampu diselesaikan tahun ini, paling lama harus diselesaikan pertengahan 2016 nanti.

PPP menilai, selama ini tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi lain soal materi yang ada di draf RUU Minol ini. Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, meskipun dalam kenyataannya ada pembicaraan secara informal yang meminta agar RUU Minol tidak secara total melarang peredaran minuman beralkohol. "Mereka (fraksi-fraksi) minta agar materi dalam RUU Minol hanya membatasi secara ketat peredaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement