Kamis 28 May 2015 13:00 WIB

Ijazah Seluruh Anggota DPR Diperiksa Dua orang anggota DPR dilaporkan menggunakan ijazah palsu.

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, Ijazah Seluruh Anggota DPR Diperiksa

Dua orang anggota DPR dilaporkan menggunakan ijazah palsu.

JAKARTA — Pimpinan DPR meminta semua ijazah milik anggota DPR diperiksa. Hal tersebut terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki anggota dewan. “Saya usulkan periksa semua ijazah semua anggota. Screening saja, minta ke Dikti untuk pemeriksaan,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Rabu (27/5).

Fahri mengatakan, persoalan ijazah palsu anggota DPR harus ditangani dengan serius. Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, anggota dewan tidak boleh menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Selain pemeriksaan terhadap ijazah seluruh anggota dewan, Fahri juga akan bertindak tegas terhadap anggota dewan yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Tak tanggung-tanggung, Fahri bahkan mengatakan akan memusnahkan berkas anggota dewan tersebut. “Kalau masuk wilayah etik, ada anggota dewan gunakan ijazah palsu lucuti, bakar berkasnya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, pemalsuan ijazah tersebut merupakan penyakit gila hormat yang harus diberantas. Padahal, lanjutnya, untuk menduduki bangku DPR, calon anggota DPR tidak perlu memiliki ijazah sarjana. “Gelar SMA boleh jadi DPR. Jangan gunakan gelar doktor tapi nggak akademik. Ini koreksi, kalau ada, lucuti gelarnya. Jangan teridentifikasi seperti orang sakit,” ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mantan stafnya terkait dugaan gelar doktor palsu. Frans pun membantah kabar tersebut. Frans mengatakan, ada dua bentuk pemalsuan menurut hukum, yakni formal dan materiil. Dalam pemalsuan secara formal, tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Faktanya, saya sekarang menempuh pendidikan doktor di Universitas Satyagama yang tinggal tiga tahapan lagi. Artinya, pemalsuan secara formal tidak terpenuhi karena saya sedang menempuh pendidikan doktor,” kata Frans saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Secara materiil, Frans mengaku tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. Ia pun merasa tidak merugikan pihak manapun karena tidak pernah menggunakan gelar doktor dalam urusan ketatanegaraan atau urusan formal institusi DPR.

Terkait pengakuan stafnya, Denti Noviany Sari, yang mengaku diminta membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar doktor, Frans mengatakan pembuatan kartu nama itu justru inisiatif stafnya. “Itu merupakan inisiatif staf saya karena mereka yang buat kartu nama tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Frans dilaporkan oleh mantan stafnya yang bernama Denti Noviany Sari ke MKD. Frans dilaporkan terkait dugaan pemecatan Denti yang dinilai semena-mena dan gelar doktor yang diduga palsu. Ketua MKD Surahman Hidayat pun membenarkan bahwa sudah ada laporan dugaan gelar doktor palsu milik Frans Agung Mula Putra.

Menurut Surahman, sudah ada dua anggota DPR yang dilaporkan atas kasus ijazah palsu ke sekretariat MKD. Kasus pertama adalah dugaan ijazah palsu politisi PDIP, Jalaludin Rahmat, yang saat ini sudah diproses. Sementara, sisanya akan diproses tim tenaga ahli dan diharapkan hasil kajiannya akan dibawa ke rapat MKD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, kecil kemungkinan anggota DPR menggunakan ijazah palsu. Ini karena pada saat pencalonan anggota DPR sudah dilakukan verifikasi yang ketat.

Ia mengatakan, hal tersebut berbeda dengan kasus ijazah palsu sejumlah oknum PNS. Menurut Taufik, hal itu bisa saja terjadi karena tidak melalui proses verifikasi seketat caleg. Kalau caleg menggunakan ijazah palsu, pasti akan dicoret jauh hari sebelum terpilih jadi anggota DPR.n c82 ed: muhammad hafil

InfoGrafis. DPR dan Ijazah Palsu

1. Hukuman Anggota Pengguna Ijazah Palsu

*Pidana

- Dasar Hukum: UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

- Ancaman Hukuman: Penjara 10 Tahun dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar

*Administratif

- Dipecat sebagai anggota DPR

2. Anggota DPR yang Dilaporkan ke MKD Terkait Ijazah Palsu:

- Jalaluddin Rahmat, Fraksi PDIP (laporannya tak terbukti)

- Frans Agung Mula Putra, Fraksi Hanura (sedang diproses)

3. Tingkat Pendidikan DPR 2014-2019

S-1 = 43,06  persen

S-2 = 28,20 persen

S-3 = 8,65 persen

Diploma = 1,62 persen

SMA = 8,47 persen

4. Cara Mendeteksi Ijazah Palsu

* Semester

- Memeriksa nilai setiap semester

* SKS

- Pastikan kelengkapan SKS

*Pindahan

- Pastikan mahasiswa pindahan tercatat dalam pangkalan data universitas sebelumnya

*Absensi

- Periksa proses perkuliahan mahasiswa dengan melihat absensi atau kehadirannya dalam kelas

Sumber: Pusat Data Republika/Kemendikti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement