Kamis 30 Apr 2015 14:00 WIB

Lulung tak Penuhi Panggilan Kedua Penyidik

Red:

JAKARTA -- Mantan ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/4). Lulung seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power suppley (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Kuasa hukum Lulung, Efendi Syahputra, mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim, kemarin, untuk mengonfirmasi jadwal pemeriksaan kliennya. Menurutnya, Lulung meminta dirinya menemui penyidik. "Insya Allah kalau nggak ada halangan beliau hadir besok (Kamis)," ujar Efendi, Rabu (29/4).

Kuasa hukum lainnya Ramdan Alamsyah menambahkan, setelah dikonfirmasi kepada kliennya, Lulung mengaku belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik hingga Rabu (29/4) siang. Sementara, kabar yang beredar di media, Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyebut, Lulung diperiksa pada Rabu (29/4). "Sekali lagi kami tegaskan bahwa Bang Haji Lulung siap membuka seluruh data dan akses yang dibutuhkan agar supaya terang benderang siapa sesungguhnya anggota dewan yang bermain," kata Ramdan.

Berbeda dengan Lulung, anggota DPRD Fahmi Zulfikar kemarin memenuhi panggilan penyidik. Usai pemeriksaan, Fahmi mengaku ditanya penyidik seputar proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014. Namun, Fahmi enggan menjawab, saat ditanya alasan pengadaan UPS bisa masuk dalam APBDP 2014. "Sudah saya jelaskan tadi ke penyidik," ujarnya, di Bareskrim, Rabu (29/4).

Pada Senin (27/4), penyidik Bareskrim Polri menggeledah tiga ruangan di DPRD DKI Jakarta. Yakni, ruangan Komisi E, ruang kerja Lulung, dan ruang kerja Fahmi Zulfikar. Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita dukumen surat dari Gubernur DKI Jakarta perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014, CD mengenai pokok pikiran (pokir) APBD, dan surat perihal pengambilan kembali uang titipan.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, banyak item dalam laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi APBD 2012-2014. Karenanya, kata Johan, KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum memutuskan status kasus yang dilaporkan Ahok. "Jadi, tidak hanya soal UPS, tapi ada juga poin lain. Kemudian Polri menangani soal UPS dan kami masih melakukan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," kata Johan, Rabu (29/4). rep: Rahmat Fajar, Mas Alamil Huda ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement