Kamis 30 Apr 2015 14:00 WIB

Anggota Polri Terduga Kurir Suap Diperiksa KPK

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil anggota Polri Briptu Agung Krisdianto terkait kasus dugaan suap politikus PDIP Adriansyah. Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. "Agung Krisdianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/4).

Selain memeriksa Briptu Agung, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Suparta. Dia juga akan menjadi saksi untuk Andrew Hidayat yang ditangkap tangan di Jakarta, satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung.

Agung tertangkap tangan bersama anggota Komisi IV DPR itu di Sanur, Bali. Dalam penangkapan tersebut, keduanya diduga sedang melakukan transaksi suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Anggota Polsek Menteng Jakarta Pusat itu diduga menjadi perantara suap atau kurir dari Andrew Hidayat. Saat tertangkap tangan, Agung membawa uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar Singapura untuk diserahkan kepada mantan bupati Tanah Laut dua periode tersebut.

Namun, usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap Agung, KPK melepasnya dengan alasan belum ada bukti kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. Sementara Adriansyah dan Andrew langsung ditetapkan sebagai tersangka.  Mas Alamil Huda ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement