Selasa 28 Apr 2015 13:00 WIB

Bonaran Dituntut Enam Tahun Penjara

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara kepada bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Bonaran dinilai terbukti menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua JPU Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Bonaran berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama delapan tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangan jaksa, hal-hal yang memberatkan Bonaran yaitu, antara lain, terdakwa dinilai telah mencederai lembaga peradilan, terutama MK dan mencederai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Namun, jaksa juga menilai terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2011 di lembaga konstitusi tersebut. Bonaran didakwa memberi Akil uang Rp 1,8 miliar untuk mengamankan kemenangan dalam sengketa pilkada yang disidangkan di MK. Namun, Bonaran tetap berkeras membantah semua dakwaan jaksa. "Saya tidak pernah menyuap Akil. Hakim panelnya (di MK) itu tidak ada Akil Mochtar. Lalu, apa urgensinya saya menyuap Akil?" katanya seusai sidang tuntutan.

Bonaran memang pernah mengaku sempat menerima telepon dari Akil seusai putusan sidang sengketa pilkada yang menolak permohonan pemohon. Artinya, putusan tersebut mengukuhkan Bonaran sebagai kepala daerah terpilih di Pilkada Tapanuli Tengah. Namun, Bonaran membantah telepon tersebut terkait praktik suap-menyuap. Dia mengklaim, dalam telepon itu Akil mengucapkan selamat kepada dirinya atas kemenangannya sebagai bupati terpilih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar. Akil sebelumnya telah divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dari berbagai perkara sengketa pilkada di MK.

Dalam Pilkada Tapanuli Tengah, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasrif Tarihoran dan Raja Asi Purba serta Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara menggugat hasil pilkada. Kedua pasangan tersebut tak terima atas penetapan KPUD yang memenangkan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.

Kasus sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK ditangani oleh hakim panel yang diketuai hakim Achmad Sodiki dengan beranggotakan Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Akil sendiri turut mengadili dan memutus perkara sengketa pilkada itu karena sebagai ketua MK.

Dalam dakwaan disebutkan, ketika perkara sedang dalam proses di MK, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani agar menyampaikan pesan ke Bonaran untuk menghubungi Akil. Melalui Bakhtiar inilah Akil meminta uang Rp 3 miliar. Jika tidak diberi, Akil mengancam akan mengabulkan permohonan pemohon atau dengan kata lain dilakukan pilkada ulang.

Bonaran kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan milik istri Akil. Kiriman itu ditandai dengan keterangan "angkutan batu bara". Dalam sidang putusan 22 Juni 2011, MK akhirnya menolak seluruh permohonan dua pasangan cabup-cawabup sebagai pihak pemohon dan menetapkan Bonaran sebagai bupati terpilih. rep: Mas Alamil Huda ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement