Selasa 07 Apr 2015 15:00 WIB

Air Zam-Zam Palsu tak Terdaftar

Red:

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan, air zam-zam palsu yang dijual di Tanah Abang, Jakarta, tidak terdaftar di lembaga itu. Namun, BPOM menilai, air zam-zam palsu itu tetap layak untuk dikonsumsi. Kepala BPOM Roy F Sparringa mengatakan, pihaknya telah mengofirmasi kantor resmi otoritas pengelola air zam-zam di Arab Saudi. Pihak Arab Saudi pun menyatakan air zam-zam tidak boleh diekspor untuk kepentingan komersial.

"Jadi, air zam-zam memang dikhususkan untuk keperluan ibadah. Kalaupun boleh dibawa di Indonesia, jumlahnya dikelola karena setiap jamaah haji diperbolehkan membawa air zam-zam maksimal lima liter per orang," kata Roy kepada Republika, Senin (6/4). Artinya, kata Roy, air zam-zam dilarang diperdagangkan di Indonesia.

Roy mengatakan, BPOM pernah melakukan pengujian sampel air zam-zam di delapan embarkasi haji mulai dari Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga Mataram. Dari 32 sampel, seluruh mikroba patogennya masih dalam standar aman untuk diminum. Namun, delapan sampel di antaranya tidak memenuhi syarat mutu mikrobiologisnya. Hipotesis pihaknya, kualitas air saat masih murni dengan saat dikemas sama bagusnya.

Pada Rabu (1/4), Polres Jakarta Pusat mengungkap adanya praktik penjualan air zam-zam palsu di Tanah Abang. Beberapa tersangka pun diamankan polisi, yakni MR, SS, WD, AW, NS, dan MH. Atas perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis tentang perindustrian, pangan, kesehatan, wajib daftar perusahaan, perlindungan konsumen, dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun penjara.

Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menilai, BPOM seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan peredaran air zam-zam palsu di Tanah Abang, Jakarta. YPPKI menilai, BPOM tidak berperan dalam kasus peredaran air zam-zam palsu. "Sehingga, ketika beredar air zam-zam palsu di Tanah Abang, berarti BPOM ada tetapi tiada. Produk itu seharusnya tidak boleh dijual," kata Direktur YPKKI Marius Widjajarta.

Marius menilai, bebasnya penjualan air zam-zam palsu merupakan 100 persen kesalahan BPOM. Alasannya, setiap makanan dan minuman olahan, termasuk air zam-zam, yang diperjualbelikan harus terlebih dahulu mendapat registrasi dari BPOM. Produk pangan dan minuman olahan dalam negeri mendapat nomor registrasi MD, sementara dari luar negeri berkode ML. Baik kode produk MD maupun ML harus dicantumkan dalam kemasan, meskipun tulisan kemasan secara mayoritas berbahasa asing.

Namun, faktanya, air zam-zam palsu yang dijual di Tanah Abang tidak memiliki kode ML. YPKKI pun meminta unit pengawas BPOM terjun ke lapangan. Penyelidik BPOM juga diminta lebih waspada dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menelusuri sumber air ini. "BPOM harus menyita produknya dan menelusuri asal-usul airnya," katanya.

Supaya lebih efektif, YPKKI mengusulkan unit pemberi izin produk dan pengawasan BPOM dipisah. Sehingga, penyelesaian kasus bisa independen. Tak hanya air zam-zam palsu, YPKKI juga meminta BPOM memeriksa peredaran buah-buahan khas Arab Saudi, seperti kismis dan kurma yang dijual bebas di pinggir jalan. Pihaknya khawatir, produk-produk yang tidak jelas asal-usulnya jika dikonsumsi masyarakat, dapat berdampak buruk. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement