Jumat 27 Mar 2015 13:55 WIB

MA Tolak PK Mary Jane

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, dipastikan akan menyusul ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk mengikuti eksekusi hukuman mati. Ini setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukanya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Meski putusan tersebut belum diterima Kejaksaan Tinggi maupun pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, kepastian ditolaknya PK warga negara Filipina tersebut telah diumumkan MA pada Rabu (25/3).

Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin membenarkan adanya putusan penolakan PK Mary Jane tersebut. Namun, ia berkata, pihaknya menunggu surat resmi hasil keputusan MA itu. “Kita belum menerima surat salinan putusanya,” ujarnya, Kamis (27/3).

Atas putusan tersebut maka Mari Jane dipastikan tinggal menunggu waktu eksekusi pidana mati atas dirinya. Dilansir dari situs resmi MA, majelis hakim diketuai oleh  M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro. M Saleh sehari-hari selain sebagai hakim agung juga sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Mary Jane merupakan satu dari 11 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang dua. Ia diputus hukuman mati setelah tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu. Grasinya sudah ditolak Presiden Joko Widodo dan jelang eksekusi mati ia mengajukan PK.

Pada Selasa (24/3), Menteri Luar Negeri Filipina Albert De Rosario bersama Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Maria Lumen Banzon Isleta, mengunjungi Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Mereka menemui Mary Jane.

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Usai bertemu dengan Mary Jane, rombongan langsung meninggalkan Lapas Wirogunan dan menolak memberikan keterangan kepada pers.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi yang turut mendampingi rombongan juga tidak bersedia memberikan keterangan terkait isi dan maksud dari kunjungan tersebut.

Kalapas Zaenal Arifin mengaku tidak mengetahui materi dari pembicaraan antara Mary Jane dan Menteri Luar Negeri Filipina tersebut karena mereka lebih banyak menggunakan bahasa Tagalog. Namun, diiduga pertemuan Mary Jane dan pejabat negara Filipina tersebut terkait dengan putusan PK oleh MA. rep: Yulianingsih ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement