Jumat 06 Mar 2015 13:59 WIB

RUU Minol Dibahas Pascareses

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, pembahasan mengenai RUU Minuman Beralkohol (Minol) memang belum dibicarakan di tingkat komisi. Namun, lanjutnya, RUU tersebut akan tetap dibahas karena termasuk dalam 37 RUU prioritas yang dibahas tahun ini.

"Dibahas aja, itu kan sudah masuk prolegnas. Setelah reses ini dibicarakan," kata Aria kepada Republika, Rabu (4/3). Aria mengatakan, sebaiknya dibentuk panitia khusus (pansus) besar untuk membahas RUU tersebut. Hal itu disebabkan proses legislasi yang membutuhkan kerja sama lintas komisi.

Selain itu, politikus PDIP itu berpendapat, sebaiknya RUU Minol membahas tentang pengaturan minuman beralkohol, bukan pelarangan total. Ia pun mencontohkan beberapa negara Islam terkait pengaturan tersebut. "Diatur, kalau dihapus total emang negara apa kita. Jadi, pengaturan. Misalnya untuk wisata, kayak di Dubai, itu kan negara Islam, tapi boleh ada minuman. Malaysia juga boleh," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU Minol setidaknya melibatkan tiga komisi di DPR, di antaranya Komisi VI Bidang Perindustrian, Komisi IX Bidang Kesehatan, dan Komisi VIII Bidang Keagamaan. Politikus PDIP lainnya, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan, belum ada pembahasan di komisinya. "Belum ada pembahasan di Komisi IX. Habis Prolegnas kan reses, jadi belum ada rapat pembahasan tentang hal itu," ujar anggota Komisi IX tersebut.

c82 ed: A Syalaby Ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement