Rabu 04 Mar 2015 12:00 WIB

RS Siloam Bantah Telat Lapor ke Kemenkes

Red:

JAKARTA — Pihak Rumah Sakit (RS) Siloam, Tangerang, membantah telat memberikan laporan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal kasus tewasnya dua pasien yang diduga akibat pemberian obat anastesi Buvanest Spinal. Kepala Urusan Medis RS Siloam Mangantar Marpaung menyatakan, telah terjadi kesalahpahaman dalam kasus ini. "Kami tidak menunda. Pasien yang terakhir meninggal itu tanggal 13 (Februari 2015) pukul 01.00 WIB. Jadi, kami bereskan semua. Tanggal 14 baru kita laporkan," ujar Mangantar, Selasa (3/3).

Mangantar menerangkan, pihak RS Siloam perlu waktu sejak dipastikannya kabar meninggal pasien terakhir akibat pemberian anastesi itu. Adapun, pasien pertama dikabarkan meninggal pada 12 Februari 2015. Menurut Mangantar, kasus ini adalah kali pertama terjadi di RS Siloam. Menurut para dokter yang menangani dua pasien yang tewas, mereka sudah mengikuti prosedur pemberian anastesi secara benar.

Mangantar melanjutkan, obat yang digunakan untuk anastesi itu, Buvanest Spinal, sudah digunakan dokter-dokter RS Siloam sejak 2011. Namun, terkait kasus yang terjadi pada 12 dan 13 Februari 2015 itu, kata Mangantar, ada keganjilan terkait isi obat Buvanest Spinal. Yakni, apa yang tercantum di label Buvanest Spinal tidak sesuai dengan isinya. "Buvanestnya memang untuk anastesi. Tapi, di dalamnya itu bukan Buvanest. Itu yang salah."

Pada Senin (2/3), Menteri Kesehatan Nila F Moelok menyatakan, RS Siloam bisa dijatuhi sanksi. Alasannya, RS Siloam telah menunda memberikan laporannya selama dua hari. "Kemarin, RS Siloam kan seharusnya melapor, nah ini ditunda dua hari, jadi kami harus tetap memberikan sanksi," kata Nila.  c14 ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement