Kamis 26 Feb 2015 18:00 WIB

Bos Cipaganti Terancam 20 Tahun Penjara

Red:

BANDUNG –– Sidang perdana dugaan kasus penipuan dan penggelapan ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) de ngan terdakwa Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan koperasi Andianto Setiabudi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/2). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, An dianto dan tiga terdakwa lain terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa lain yang juga terjerat kasus serupa ada lah Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman. Masing-masing sebelumnya menjabat sebagai komisaris utama, ko misaris, dan wakil direktur uta ma PT Cipaganti Cipta Graha Tbk

Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat mengatakan, ke empatnya didakwa dengan dak waan kumulatif atau campuran sebagaimana pada dak wa an pertama melanggar pa sal 46 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 1998 ten tang perubahan atas Undangundang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, ke empatnya juga didakwa karena melanggar pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau ketiga pri mer melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, subsidernya terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pa sal 65 ayat 1 KHUPidana. "Maksi mal dalam Undang-undang perbankan cukup berat, yaitu 15 sampai 20 ta hun," ujar Ahmad usai persidangan.

Sesuai dakwaan JPU, para terdakwa telah melakukan pe nipuan dan penggelapan ter hadap ribuan nasabah dengan total kerugian mencapai Rp3,2 triliun. Selain itu juga, ada sekitar 14.779 mitra atau na sa bah yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Sesuai prediksi, sidang yang dimulai sekitar pukul 9.45 WIB itu pun dipenuhi nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Tak hanya menyaksi kan persidangan, beberapa ra tusan nasabah bahkan menggelar aksi di dalam ruang sidang.

Mereka membentangkan poster-poster kecaman terhadap para terdakwa. Kondisi ini juga membuat majelis hakim beberapa kali menskors persidangan sejenak mengingat tidak kondusifnya jalannya persidangan.

"Mohon pengertiannya, ke pada para hadirin untuk menghormati jalannya persidangan. Berikan kami kesempatan terlebih dahulu, kami paham dan menghargai para hadirin," ujar Majelis Hakim Kasianus Te laumbanua di sela persidangan. ¦c63, ed: friska yolandha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement