Kamis 29 Jan 2015 13:00 WIB

Tiga Saksi Kasus Budi Gunawan Kembali Mangkir

Red:

JAKARTA — Para saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat calon kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga saksi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/1). "Ketiganya tidak hadir tanpa disertai keterangan," kata Priharsa, Rabu (28/1).

Priharsa menyebutkan, ketiga saksi tersebut, yakni Widyaiswara Madya Sespim Polri Brigadir Jenderal Polisi Budi Hartono Untung, anggota Polri Brigadir Polisi Triyono, dan satu saksi dari pihak swasta bernama Liliek Hartati. Budi Hartono Untung, lanjut Priharsa, merupakan mantan kapolda Bangka Belitung yang dimutasi oleh Jenderal Sutarman menjadi Widyaiswara Madya Sespim Polri.

Ketidakhadiran ketiga saksi tersebut semakin menambah panjang daftar mangkirnya saksi untuk tersangka Budi Gunawan. Hingga kemarin, sudah ada sembilan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Dari 10 panggilan yang dilayangkan, hanya Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sathrya Sitepu mendatangi KPK. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan maupun tanpa keterangan.

KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. "Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan, kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada Senin (12/1). Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada Selasa (27/1) menegaskan, Polri telah memerintahkan kepada para perwira tingginya untuk dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Budi Gunawan. "Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto menambahkan, ihwal pemanggilan saksi para perwira tinggi oleh KPK tidak berbeda halnya dengan masyarakat pada umumnya. Pemanggilan di KPK pun sama halnya dengan pemanggilan saksi oleh penyidik di kepolisian.

Sehingga, bila pada pemanggilan pertama saksi tidak dapat hadir dan bisa memberikan keterangan, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika masih belum bisa hadir dalam pemanggilan kedua, saksi wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya. "Kalau dalam pemanggilan pertama sudah tidak ada keterangan, itu harus dipertanyakan apakah suratnya sampai atau tidak, bisa juga dilakukan jemput paksa," kata Rikwanto.  c82/c07 ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement