Rabu 28 Jan 2015 13:00 WIB

Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa

Red:

JAKARTA -- Komisi I DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa untuk menanggapi maraknya laporan masyarakat terkait kasus pencurian pulsa pada pertengahan 2011. Ketika itu, ditemukan berkurangnya pulsa warga sebagai pengguna jasa layanan telekomunikasi dengan modus yang beragam, antara lain, menerima pesan pendek (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus.

Usai pulsa hilang, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menjelaskan,  masyarakat kesulitan melakukan deaktivasi atau unreg setelah menerima pesan SMS premium yang tidak didahului dengan adanya registrasi dari pengguna. "Komisi I DPR akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Panja Pencurian Pulsa," ujar Tantowi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR Senayan Selasa (27/1) sore dikutip dari laman resmi DPR.

Panja ini mengeluarkan enam rekomendasi penting, antara lain, Komisi I  meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menjalankan tugas dan kewenangan melalui fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat broadcast secara bertanggung jawab. Ke depannya, ujar Tantowi, BRTI tidak melakukan kelalaian kembali terkait tugas dan kewenangannya.

Panja juga mendesak kepada operator dan content provider memberikan perlindungan  maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa pesan premium. Dalam melakukan perjanjian kerja sama (PKS) Penyelenggaraan Jasa SMS Premium dan SMS Broadcast. Kepada aparat penegak hukum, Komisi I meminta untuk menangani kasus pencurian pulsa secara tuntas sehingga pelaku pencurian pulsa, baik operator maupun content provider diproses sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Panja mendesak BRTI untuk meminta operator dan content provider agar mengatur mekanisme pengembalian pulsa kepada korban pencurian merujuk pada data yang dimiliki oleh operator. Tak hanya itu, ujarnya, BRTI harus mengatur mekanisme pengembalian pulsa kepada masyarakat  dilakukan dengan cara yang mudah.

Dia menjelaskan, dalam kaitan ini, Komisi I akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Panja Pencurian Pulsa. Sehingga, ujarnya, tujuan pembentukan panja yakni penataan ulang regulasi tata kelola telekomunikasi seluler serta melakukan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti temuan-temuan pencurian berikut barang bukti dan fakta ke proses hukum selanjutnya dapat terlaksana.

ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement