Jumat 16 Jan 2015 14:00 WIB

Kasus Budi Gunawan Selesai Tahun Ini

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Komjen Pol Budi Gunawan selesai sebelum masa jabatan periode sekarang berakhir. Kasus ini akan menjadi prioritas KPK untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

"Insya Allah saat (masa jabatan) kita berakhir sudah ada putusannya," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Kamis (15/1).

Samad mengatakan, kasus rekening gendut menjadi prioritas dan akan diselesaikan secepat mungkin agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat. Dia menargetkan, dalam 120 hari ke depan, berkas pemeriksaan terhadap Budi Gunawan akan selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, empat pimpinan KPK telah berkomitmen untuk concern dan memprioritaskan penanganan kasus yang membelit mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. "Ini masa tugas akhir kita berempat, kita konsentrasi untuk selesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir," ujarnya.

Sementara, masa bakti pimpinan KPK jilid III ini berakhir pada Desember 2015. Mereka dilantik menjadi pimpinan KPK pada Desember 2011 lalu.

Samad juga memastikan akan menahan Budi di balik jeruji besi. Penahanan itu hanya menunggu waktu terkait standard operation procedur (SOP) dan prosedur hukum yang harus dipenuhi KPK.

"Tidak mungkin seorang tersangka yang sudah ditetapkan KPK tidak ditahan," kata Abraham.

Dia mengatakan, jika pemberkasan telah mencapai 50 persen, tersangka Budi Gunawan bisa ditahan. Kasus rekening gendut menjadi prioritas dan akan diselesaikan secepat mungkin agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat.

"Di dalam UU KPK sendiri kita tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jika sudah masuk penyidikan, yakinlah kasus BG akan disidangkan," ujarnya.

Samad juga yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Karena, KPK minimal harus memiliki dua alat bukti untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bahkan lebih, makanya mengapa kasus ini agak lambat. Karena kita harus mencari lebih dari dua alat bukti," kata Samad.

Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, Samad mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan. "Oleh karena itu, ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan alhamdulillah selama ini tidak ada satu kasus pun yang diajukan KPK ke pengadilan yang bisa bebas dari hukum," ungkap Samad.

Keyakinan KPK dalam penanganan kasus Budi itu diragukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Termasuk, soal janji KPK untuk segera menahan Budi. "Masa ditahan," kata JK di Kantor Wakil Presiden.

Ia pun membandingkan kasus yang menjerat Budi dengan kasus mantan ketua BPK Hadi Purnomo yang hingga kini kasusnya belum diproses. "Sudah berapa lama Pak Hadi, nggak papa kan. Yang lain juga nggak papa kan. Ditahan itu orang kalau orang itu mau lari, mau apa, ya kan gitu. Masa Budi mau lari," kata JK menegaskan.

JK melanjutkan,  pemerintah pun harus memastikan kasus yang menjerat Budi sehingga status Budi Gunawan dapat diproses lebih lanjut. "Tentu mesti dicari dulu apa yang dilanggar. Yang mana yang merugikan negara, kan gitu kan," ucapnya. Menurutnya, pemerintah tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, KPK harus segera memaparkan fakta tentang penemuan bukti-bukti yang mengarahkan Budi Gunawan menjadi tersangka. "Bukti itu dimaksudkan agar tidak menjadi wacana yang meluas," kata politikus Partai Hanura itu.

Sedikit banyak fakta yang dipaparkan akan membuat kejelasan dan alasan penetapan status sehingga isu diharapkan tidak melebar ke mana-mana. "Isu ini perlu diperjelas garis besarnya, supaya masyarakat mudah menangkap alasan masing-masing pihak," ujarnya. ed: muhammad hafil

***

INFOGRAFIS

Jeratan untuk Budi Gunawan

**Undang-Undang Penjerat Budi:

*UU Tipikor

Pasal 5 Ayat 2:  PNS atau penyelenggara negara menerima suap.

Pasal 11: PNS atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Pasal 12 a:  PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya.

Pasal 12 b: PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

*Potensi dikenakan UU Pencucian Uang

- KPK mencurigai rekening anak Budi Gunawan, M Herviano, sebesar Rp 54 miliar.

- Kepemilikan rekening Herviano ini diduga diberikan oleh pengusaha setelah Budi Gunawan mengenalkan anaknya kepada pengusaha tersebut

*Yang Sudah Dicegah ke Luar Negeri:

- Budi Gunawan

- M Herviano, anak Budi Gunawan

- Lie Tiara, anggota Polri

- Irjen Syahtria Sitepu, guru di Sespim Polri

*Harta Kekayaan Budi

2008

Total harta: Rp 4,6 miliar

Tanah dan bangunan: Rp 2,7 miliar

Harta bergerak: Rp 661 juta

2013

Total harta: Rp 22,6 miliar dan 24 ribu dolar AS

Tanah dan bangunan: Rp 21,5 miliar

Harta bergerak: Rp 475 juta

Giro dan setara kas: Rp 383 juta

Sumber: Pusat Data Republika/LHKPN KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement