Jumat 19 Dec 2014 13:55 WIB

Calon Hakim MK Diserahkan ke KPK

Red:

JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Pansel menyerahkan 15 nama calon akim MK yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi untuk ditelusuri rekam jejaknya oleh lembaga antikorupsi itu.

"Kami mau meminta konfirmasi 15 nama calon hakim MK ke KPK untuk jadi pertimbangan kami menentukan calon yang akan disampaikan ke Presiden, seperti klarifikasi calon menteri lah," kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di gedung KPK, Kamis (18/12).

Saldi mengatakan, 15 nama tersebut telah dinyatakan lolos secara administrasi oleh Pansel Hakim MK. Meski demikian, Pansel masih membuka kesempatan sampai tanggal 5 Januari 2015 terkait kemungkinan ada nama calon lain yang akan masuk.

Menurutnya, Pansel akan melakukan interview terhadap ke-15 calon yang telah dinyatakan lolos administrasi tersebut. Interview pertama ini akan dilakukan pada 22-23 Desember. Setelah itu, kata dia, akan ditentukan siapa yang lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap kedua pada 30-31 Desember.

Selain ke KPK, lanjutnya, Pansel Hakim MK juga menyerahkan 15 nama tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pansel juga akan mengirimkan surat ke instansi yang sebelumnya pernah menjadi tempat bekerja ke-15 calon untuk mengetahui rekam jejaknya masing-masing selama bekerja di instansi tersebut.

"Jadi, akan diakumulasikan semuanya, kita berupaya mencari calon yang nggak bermasalah," ujar guru besar Universitas Andalas itu.  Sebelumnya, tim Pansel telah mengantongi 18 nama calon hakim MK. Namun, dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, pembentukan tim pansel tersebut sempat dikritik para hakim MK. Merka menyurati Presiden Joko Widodo dan memintanya mencabut keanggotaan advokat Todung Mulya Lubis dan Refly Harun. Keduanya dinilai bakal tak objektif karena pernah beracara di MK.

Presiden Jokowi mengatakan, belum menerima surat penolakan hakim konstitusi tersebut. Ia mengatakan baru akan menyatakan sikapnya setelah menerima surat resmi penolakan tersebut. n halimatus sa'diyah ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement