Rabu 03 Dec 2014 13:42 WIB

BPK: Kasus E-KTP Rugikan Negara Rp 24,90 Miliar

Red:

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah menuntaskan tujuh masalah signifikan mengenai pengelolaan keuangan negara. Jika dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan kerugian negara dan berimplikasi negatif bagi pembangunan.

Salah satunya  masalah penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus E-KTP ini, BPK menemukan kasus kerugian negara senilai Rp 24,90 miliar dan ketidakefektifan senilai Rp 357,2 miliar dari 11 kasus.

"Distribusi e-KTP ini bermasalah karena tidak tercapainya target distribusi sampai dengan tanggal kontrak berakhir," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis pada Sidang Paripurna DPR dengan agenda "Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2014", di Jakarta, Selasa (2/12).

Kemudian, lanjut Harry, masalah pengalihan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPK menemukan tunggakan iuran Askes Sosial senilai Rp943,3 miliar belum diselesaikan pemerintah daerah. "Maka dari itu, pemerintah harus segera menindaklanjuti agar berbagai dampak kerugian negara, ketidakefisienan, ketidakefektifan program dari keuangan negara tidak terjadi," ujar dia. n antara ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement