Senin 24 Nov 2014 12:00 WIB

DPD: Revisi UU MD3 Pembangkangan

Red:

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengaku tidak dilibatkan dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). DPD menilai konflik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bukan alasan merevisi UU MD3 tanpa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pasalnya, konflik KMP dan KIH tidak memenuhi unsur mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Konflik KMP dan KIH tidak masuk keadaan luar biasa yang disebut berakibat masif pada kondisi sosial masyarakat," kata Wakil Ketua Komite I DPD Benny Ramdhani kepada wartawan, Ahad (23/11), di Jakarta.

Benny mengatakan, revisi UU MD3 sebagai syarat damai KMP dan KIH bisa menjadi pendidikan politik yang destruktif bagi bangsa. Apalagi, dalam perjalanannya, revisi UU MD3 dilakukan secara sepihak antara pemerintah dan DPR, tanpa melibatkan DPD. "Ini pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Benny.

Senator asal Sulawesi Utara ini menjelaskan, Pasal 22 D UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PPU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013, mengharuskan pelibatan DPD dalam setiap proses pembahasan UU yang melibatkan ruang lingkup DPD. Benny heran apabila DPR sebagai lembaga yang diberi mandat membuat UU mengabaikan amanat konstitusi. "Kalau mereka lakukan itu (abaikan DPD), DPR akan berhadapan dengan DPD," kata Benny.

Sebelumnya, DPR juga mengabaikan peran aktif DPD dalam proses revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Benny mengatakan, sikap DPR ini tidak bisa terus dibiarkan. Menurutnya, DPR tidak boleh merasa menjadi lembaga superior dalam proses pembentukan UU. "Kalau perilaku dan watak ini yang dipelihara ini berbahaya," katanya.

DPD akan menentukan sikap resmi terkait proses pembahasan revisi UU MD3. Benny mengatakan, pada Selasa (25/11), DPD akan menggelar sidang paripurna menyikapi proses pembahasan revisi UU MD3. Dia berharap DPR dan pemerintah menghindari proses pembahasan UU yang membuka celah gugatan. "Kalau perintah Mahkamah Konstitusi (melibatkan DPD) tidak dilaksanakan, semua produk UU yang dihasilkan cacat hukum," ujarnya.

Wakil Ketua DPD Farouq Muhammad mengatakan, pemerintah dan DPR tidak bisa merevisi UU MD3 secara sepihak. Revisi UU MD3, menurutnya, harus melibatkan DPD. "Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, harus dibahas bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah," katanya.

Farouq kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang terkesan mengabaikan eksistensi DPR. Padahal, UUD 1945 dan putusan MK Nomor 92/PPU-X/2012 mengharuskan pelibatan DPD dalam proses pembahasan undang-undang yang melibatkan ruang lingkup DPD. "DPD RI harus terlibat," katanya.

DPD siap mengambil langkah tegas apabila tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3. Namun, Farouq tidak menjelaskan lebih perinci langkah apa yang akan diambil DPD. "Ini pertanggungjawaban moral kami kepada rakyat. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan rekan-rekan kami di kamar sebelah (DPR)," ujar Farouq. rep: muhammad akbar wijaya ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement