Selasa 18 Nov 2014 13:00 WIB

Semua Profesi Rentan Narkoba

Red:

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan, semua profesi di Indonesia rentan terlibat dalam peredaran narkoba. Termasuk, semua profesi yang ada di dalam dunia kampus.

"Di dalam kampus yang selama ini ditangani BNN atau Polri sudah cukup banyak, baik itu mahasiswa, dosen, satpam, bahkan baru-baru ini guru besar," ujar Sumirat.

Pihaknya pun, ia melanjutkan, telah melakukan langkah-langkah preventif dan represif, salah satunya dengan mengajak perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (satgas) antinarkoba di lingkungan kampus. Satgas-satgas tersebut yang bertugas untuk melakukan pendekatan kepada para penyalahguna atau para calon penyalahguna narkotika.

"Jadi, sivitas akademika, mahasiswa, dosen, dan sebagainya bisa terlibat di sana. Satgas antinarkoba dengan melakukan penyuluhan mengingatkan temannya yang penyalahguna ataupun mengajak untuk rehabilitasi," kata Sumirat.

Saat ini, Sumirat mengklaim ada lebih dari 50 perguruan tinggi, swasta ataupun negeri, di Jakarta yang telah menjalin kerja sama dengan BNN terkait pemberantasan narkotika di lingkungan kampus. Begitu juga dengan BNN provinsi yang ada.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku prihatin terhadap kasus Musakkir. "Kita ini prihatin benar, narkoba itu sudah sampai ke ranah ranah yang intelektual. Waduh, kalau sudah intelektual masuk ke ranah itu apalagi yang tidak paham kan, luar biasa itu, di Makassar lagi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Senin (17/11).

Sebelumnya, wakil rektor III sekaligus guru besar Fakultas Hukum Unhas tersebut ditangkap di Hotel Grand Malibu, Makassar, pada Jumat (14/11). Ia ditangkap bersama seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta. Dua paket sabu serta alat isapnya pun turut diamankan.

Kepolisian Makassar juga mengamankan seorang dosen Unhas. Dalam penggerebekan ini, tiga tersangka lainnya juga turut ditangkap di kamar berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum Musakkir, Acram Mappona Azis mengatakan pihak nya akan mengajukan peninjauan kepada pihak Pol restabes Makassar. Ini terkait dengan pemeriksaan kliennya yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba. "Pengajuan peninjauan ini karena klien patut diduga adalah korban dari penyalah gunaan narkoba," kata Acram di Mapolrestabes Makas sar.

Dia berharap peninjauan itu bisa ditindaklanjuti untuk menentukan posisi Musakkir yang merupakan gu ru besar Unhas itu hanya korban penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap kasus Musakkir. Ini sebagai dasar bagi pihak kampus untuk mengambil kebijakan terkait statusnya sebagai guru besar dan sebagai seorang PNS.

"Yang telah di lakukan saat ini adalah kita membuat surat ke kemente rian untuk pemberhentian sementara se bagai PNS bagi Musakkir. Karena ini meru pakan kewenangan pemerin tah pusat," kata Dwia.n c83/c82 rep: dessy suciati saputri ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement