Jumat 31 Oct 2014 13:00 WIB

Penghina Jokowi Depresi

Red:

JAKARTA -- Tersangka kasus penyebaran gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berbau pornografi, MA (24 tahun), dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Kamis (30/10). Kuasa Hukum MA, Abdul Aziz, mengatakan, kliennya yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu harus dirawat karena mengalami depresi.

"Dia dibawa pukul 10.00 langsung ke RS Kramat Jati," kata Abdul di Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Abdul mengatakan, MA diduga mengalami tekanan kejiwaan setelah melihat pemberitaan mengenai dirinya di televisi secara terus-menerus. Kedatangannya ke Mabes Polri kemarin juga untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. 

Direkrur Tipideksus Polri Brigadir Jenderal Pol Kamil Razak mengiyakan ihwal dibawanya MA ke rumah sakit tersebut. Kamil mengatakan, pada saat awal penahanan, MA diketahui sehat dan tidak menunjukkan gejala stres. "Awal masuk, dia sering jadi muadzin karena dia suka kegiatan agama. Namun, dia depresi setelah menonton TV, melihat keluarganya," kata Kamil.

Terkait kasus yang menjerat MA, ibunda yang bersangkutan, Mursidah (48 tahun), mendatangi Mabes Polri, kemarin.  Mursidah mengatakan ingin agar anaknya dibebaskan karena merupakan penopang hidup keluarganya.

"Mohon dibebaskan, bila perlu tukar dengan nyawa saya, saya menjamin, saya berlutut di depan orang banyak minta ampun," kata Mursidah.

Ia berencana menyurati Presiden Jokowi secara langsung. Namun, hal tersebut terkendala  ketakmampuannya menulis dan membaca. "Saya nggak bisa tulis baca. Saya ingin bicara langsung ke orangnya," katanya.

MA ditahan sejak 24 Oktober lalu. Ia diduga telah memuat, mengedarkan, memperbanyak gambar Jokowi bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri  yang mengandung unsur pornografi pada masa kampanye.

MA dilaporkan oleh Koordinator Tim Hukum Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal UU Pornografi No  44 Tahun 2008 dan UU KUHP Pasal 310-311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Brigjen Kamil Razak mengindikasikan, kasus MA tak bisa berhenti begitu saja kendati ada mediasi antara yang bersangkutan dengan Presiden Jokowi. "Ini bukan delik aduan. Pornografi adalah delik biasa yang mana ancamannya 12 tahun penjara. Polisi berhak melakukan proses penyidikan," kata Kamil.

Diminta adil

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polri tidak diskriminatif dalam menangani kasus yang menjerat MA. "Kita apresiasi Polri bertindak cepat menangkap MA, namun jangan bersikap diskriminasi, tebang pilih, dan bernuansa cari muka untuk membuat pencitraan," kata Neta S Pane, kemarin.

Neta kemudian membandingkan proses hukum yang menimpa MA dengan proses terhadap pelaku penerbit tabloid  Obor Rakyat  yang juga dilaporkan menyebar fitnah terhadap Jokowi. Ia menuturkan, penyidik Polri cepat tanggap menciduk dan menahan MA yang merupakan seorang remaja dari kalangan keluarga menengah ke bawah.

Namun, sebaliknya Polri tidak menahan dua tersangka kasus Obor Rakyat yang sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Neta meminta Jokowi memerintahkan penyidik Polri segera menuntaskan kasus Obor Rakyat sehingga dapat digelar sidang di pengadilan. "Kasus Obor Rakyat lebih berat dibanding kasus MA karena bukan hanya semata pelanggaran pemilu tapi lebih dari menyebarkan isu SARA dan menyebar kebencian," ujar Neta.

Terkait tuntutan itu, Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Aliyus mengatakan, Polri telah memeriksa Joko Widodo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh tabloid Obor Rakyat. "Ya, sudah diperiksa. Sekarang berkasnya sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," kata Suhardi Aliyus.

Menurutnya, lamanya proses penanganan kasus itu dikarenakan pemanggilan para saksi tersebut. Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka. n c82 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement