Jumat 31 Oct 2014 13:00 WIB

Hendra Didandani Agar Seperti Direktur

Red:

JAKARTA — Hendra Saputra, office boy yang dijadikan Direktur PT Imaji Media, menceritakan proses penangkapannya saat di Samarinda, Kalimantan Timur. Saat hendak dibawa ke Jakarta, Hendra mengaku "didandani" petugas Kejaksaan Tinggi DKI yang menangkapnya agar penampilannya  terlihat seperti layaknya direktur.

"Saya dibelikan baju sama celana. Alasannya biar seperti direktur. Dia (penyidik) yang beliin semua," ujar Hendra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  Kamis (30/10).

Hendra mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan terdakwa Riefan Avrian yang merupakan anak dari mantan menteri Koperasi dan UMKM Syarif Hasan. Hendra sendiri tidak tamat sekolah dasar dan bekerja sebagai office boy di kantor PT Rifuel pimpinan Riefan.

Hendra melanjutkan, saat penangkapan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Andri Kurniawan membelikan baju kotak-kotak serta celana panjang. Andri yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut membantah adanya usaha rekayasa yang dilakukan Kejati. Pasalnya, Hendra dibelikan pakaian agar terlihat lebih layak ketika proses penjemputan menggunakan pesawat terbang.

"Kasihan pakai celana pendek sampai tengah malam dan bukan didandanin. Kalau didandanin, tak beliin jas," katanya.

Kesaksian Hendra juga membuat majelis hakim naik pitam. Itu karena Hendra mengatakan bahwa pengacara terdakwa Riefan, Albani, berusaha merayu Hendra yang  sudah menjadi terpidana untuk tidak melibatkan kliennya dalam kasus korupsi proyek videotron.

Hendra dijanjikan oleh Albani akan diberi Rp 100 Juta dan diupayakan bisa dikurangi masa hukumannya. "Tidak ada yang bisa mengatur keputusan hakim," ujar Hakim Ketua Nani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/10).

Ia menuturkan bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi keputusan hakim. Pasalnya, majelis hakim merupakan lembaga hukum yang independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun.

Hendra kembali melanjutkan, Albani menawarkan diri untuk membela Hendra di persidangan sebagai penasihat hukum. Selain itu, ia berjanji akan memberikan uang Rp 100 juta, namun dengan syarat Hendra tidak membawa nama kliennya, Riefan, dalam kasus tersebut. "Kau mau gak, dapet uang 100 juta, kau 50 juta, istrimu 50 juta. Bisa jadi orang kaya kau nanti," katanya menirukan perkataan Albani.

Bahkan, Hendra mengaku Albani mengklaim bisa mengatur masa hukuman Hendra. Namun, ia mengaku menolak keras tawaran tersebut.

Di persidangan Hendra kembali menegaskan tidak tahu-menahu urusan proyek videotron. Memang diakui dirinya menandatangani sejumlah dokumen terkait kontrak pekerjaan. "Nama saya dijadikan direktur Imaji Media oleh Pak Riefan," ujarnya melanjutkan.

Dalam perkara ini, Hendra dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI kemudian menguatkan putusan pada Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian yang juga anak mantan menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. Riefan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,39 miliar. nc75 ed:muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement