Selasa 16 Sep 2014 16:00 WIB

Saksi: Uang Mengalir ke Kemen-PDT

Red:

JAKARTA — Persidangan kasus korupsi proyek tanggul laut (talud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, dengan terdakwa Bupati Biak Yesaya Sombuk dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi Teddy Renyut yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa menyatakan mengalirkan miliaran rupiah kepada beberapa pihak di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni dalam persidangan menegaskan keterangan Teddy dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan BAP, Teddy menyatakan ada aliran dana senilai Rp 3,2 miliar kepada seseorang bernama Budiyo, anak buah seseorang bernama Ardie yang mengurus anggaran di Kementerian PDT.

Teddy juga menyatakan dalam BAP bahwa dana yang diserahkan pada 2013 itu untuk mendapat proyek talud di Biak tahun 2014. Proyek itu didanai APBN-P 2014 pada Kementerian PDT. "Iya, benar," kata Teddy menanggapi isi BAP yang dibacakan jaksa, kemarin.

Menurut Teddy, Ardie yang dimaksud merupakan staf khusus menteri PDT. Pria bernama lengkap Sabilillah Ardie itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2014. Uang sebesar Rp 3,2 miliar tersebut menurut Teddy sudah diberikan semua. "Saat ini saya tagih kepada mereka karena saat ini tidak ada proyeknya," ujar Teddy.

Teddy juga mengaku memberikan uang Rp 290 juta guna membayar tiket rombongan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini untuk pergi ke luar negeri. Permintaan uang itu disampaikan Ardie. "Saya enggak ngecek tiketnya atas nama siapa. Saya mengetahui setelah diproses penyidikan atas nama menteri dan istrinya," kata Teddy.

Ia juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 6 miliar untuk memperoleh proyek APBN-P 2014 di Kementerian PDT melalui Adit yang menurutnya merupakan calo di kementerian tersebut. "Adit itu orangnya Pak Muamir. Pak Muamir itu salah satu kerabat menteri PDT, jadi saya memercayai lewat itu," ujar Teddy.

Kemudian, Teddy juga memberikan Rp 100 juta kepada Yesaya Sombuk untuk keperluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Saya mengantarkan sekitar Rp100 juta kepada beliau sesuai dengan BAP, waktu beliau masih di MK," katanya.

Sebelumnya, Helmy Faisal telah membantah bahwa ada korupsi dalam proyek untuk daerah tertinggal di kementeriannya. Ia juga menyangkal ada pelicin yang harus diberikan ke Kementerian PDT untuk memuluskan proyek-proyek tertentu.  antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement