Selasa 16 Sep 2014 16:00 WIB

KPK: BUMN Lakukan Gratifikasi akan Dituntut

Red:

JAKARTA — Direktur Gratifikasi Komisi Pengendalian Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan bahwa sosialisasi pengendalian gratifikasi akan dilakukan di seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. PT Sucofindo (Persero) merupakan perusahaan pertama dalam bidang jasa.

PT Sucofindo berkomitmen melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan KPK di Graha Sucofindo, Senin (15/9). Giri mengatakan, PT Sucofindo memegang peranan penting dalam melakukan survei penerimaan negara, terutama di bidang mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas (migas).

Ia mengungkapkan bahwa isi MoU yang ditandatangani menyangkut tiga hal. Pertama, tidak akan menerima suap, gratifikasi, dan uang pelicin. Kedua, tidak akan memberikan suap, gratifikasi, dan uang pelicin.

Ketiga, membangun sistem pencegahan gratifikasi yang di dalamnya termuat integritas dan pengawasan. "Itu komitmen yang harus dijalankan perusahaan. Kalau tidak dilakukan, perusahaan bisa dituntut," ujar Giri.

Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan, melalui komitmen tersebut merupakan wujud iktikad baik Sucofindo.rep:c87 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement