Jumat 12 Sep 2014 17:00 WIB

Penyuap Rudi Terancam Lima Tahun Penjara

Red:

JAKARTA -- Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan uang 522.500 dolar Amerika Serikat kepada terpidana kasus korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah 522.500 dolar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Rudi Rubiandini," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Aditya Pradana Putra/Republika

Artha ditahan sebagai tersangka kasus suap di lingkungan SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi penurunan Formula Harga Gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meris memberikan uang tersebut secara bertahap, yaitu sebanyak empat kali selama kurun waktu April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi.

Pemberian pertama pada April 2013 sejumlah 250 ribu dolar AS di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta. Lalu, dilanjutkan dengan pemberian uang sejumlah 22.500 dolar AS di bulan yang sama saat Meris bertemu dengan Deviardi di Cafe Nanini Plasa Senayan, Jakarta.

Pada 1 Agustus 2013 Meris kembali memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS pada Deviardi di parkiran restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan.

Pemberian terakhir sebanyak 200 ribu dolar AS dilakukan oleh sopir Meris yang bernama Mukhamad Abror kepada Deviardi pada 3 Agustus 2013 di Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, Meris didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor, Selasa (29/4), menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rudi Rubiandini. Dia adalah mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Majelis hakim menyatakan, Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang dari sejumlah perusahaan migas dan pejabat di lingkungan SKK Migas serta melakukan tindak pidana pencucian uang. rep:gilang akbar prambadi  ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement